News  

Polda Malut Pasang Sejumlah Plan Peringatan di Lahan Ubo-ubo Seluas 4,9 Hektare

Plan Peringatan yang dipasang Polda Maluku Utara di Ubo-ubo. Foto: Samsul L/cermat

Polda Maluku Utara memasang sejumlah plang bertuliskan peringatan keras untuk warga Kelurahan Ubo-Ubo di Ternate yang menempati tanah milik Polda Maluku Utara seluas 4,9 hektare

Hal ini menjadi peringatan setelah surat somasi ketiga dilayangkan kepada sejumlah warga yang menempati tanah milik Polri.

Dalam plang tercatat pemasangan tanah milik Polda Maluku Utara berdasarkan sertifikat hak milik nomor 3 tahun 2006 yang dikeluarkan BPN Provinsi Maluku Utara.

Barang siapa menempati lahan ini tanpa hak maka dijerat dengan pasal 385 KUH-Pidana tentang penyerobotan lahan pasal 167 KUH-Pidana tentang memasuki lahan tanpa izin dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan PP pengganti Nomor 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak.

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono kepada wartawan mengatakan pemasangan plang yang dilakukan, karena sudah tiga kali melayangkan somasi sebagai upaya pendekatan.

“Langkah kita ini tidak langsung gusur, makanya kita layangkan somasi ke 1 hingga somasi ke 3,” jelasnya.

Waris menambahkan, somasi ke 3 yang dilayangkan, warga yang menempati lahan tersebut tidak memberikan respon atau tanggapan, dengan menggugat ke Pengadilan jika memiliki legalitas.

“Jika merasa punya legalitas, silahkan gugat saja ke pengadilan karena itu jalan paling bagus,” akunya.

Disentil terkait dengan hasil pertemuan dengan Pemerintah Kota Ternate yang telah dilaksanakan, jenderal bintang dua ini meminta agar menanyakan langsung ke Pemerintah Kota.

“Kalau soal langkah dari Pemkot, silahkan tanya ke mereka saja,” pungkasnya.

Baca Juga:  Sepekan, Satlantas Tilang 776 Kendaraan di Ternate yang Langgar Aturan
Penulis: Samsul LaijouEditor: Redaksi