Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II kasus dugaan tindak pidana BBM bersubsidi jenis pertalite ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus tersebut melibatkan tersangka berinisial RDH alias Charles, karyawan yang juga sebagai pengawas di SPBU Codo. Ia diduga melakukan penimbunan BBM bersubsidi jenis pertalite sebanyak 350 liter.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil ketika dikonfirmasi, membenarkan penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti.
“Iya, segerah dilakukan menyerahkan tahap dua kasus BBM ke JPU,” jelas Michael, Senin, 11 September 2023.
Dalam kasus itu, anggota mengamankan dua mobil tangki rakitan dengan kapasitas yang berbeda.
Mobil yang berwarna merah memiliki kapasitas BBM sebanyak 400 liter. Sementara mobil hitam, kapasitasnya 325 liter.
———
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi