Seorang pemuda di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, meninggal dunia tidak wajar karena ada luka irisan di bagian lengan kanan.
Pria inisial W alias R, itu adalah warga Kompleks Tanah Tinggi, Desa Gotalamo, Morotai Selatan. Informasi yang diterima cermat, insiden itu terjadi setelah korban dengan rekanya sempat cekcok.
Informasi yang beredar di masyarakat, korban memukul kaca pintu rumah milik rekannya hingga pecah yang mengakibatkan luka di tangan kanan.
Namun R diduga jadi korban penganiayaan karena di belakang tubuhnya ada lebam hingga berwarna biru.
Setelah kejadian itu, dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) korban dilarikan 4 orang rekanya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ir Soekarno, 1 orang di antaranya merupakan anggota polisi yang bertugas di Pulau Morotai.
Sesampainya di sana, kaka korban ditelpon pada Jumat 17 Mei 2024 sekitar pukul 03.30 WIT dini hari untuk datang. Sekitar 06.20 WIT korban menghembuskan nafas terakhir.
Percaya dengan kabar korban meninggal karena teriris kaca, keluarga bersepakat untuk membawa jasad korban dari Morotai ke Tobelo, Halmahera Utara.
Sesampainya di rumah duka, rumah milik orang tua korban di Kampung Cina, Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, orang tua kandung membersihkan jenazah korban.
Ketika melihat ada 3 luka di tangan kiri dan kanan korban, mereka merasa tidak wajar. Pihak keluarga korban memutuskan untuk membuat laporan di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Utara, dengan harapan untuk bisa mengungkap penyebab kematian korban.
Setelah laporan dibuat, jenazah korban yang berada di rumah duka dibawa ke RSUD Tobelo, untuk divisum.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, Iptu Thoha Alhadar ketika dikonformasi cermat Senin, 20 Mei 2024, membenarkan pihaknya menerima laporan dari pihak keluarga.
“Nanti Laporan Polisi kami akan limpahkan ke Satreskrim Polres Pulau Morotai. Piket Reskrim sudah berkoordinasi dengan Reskrim Morotai,” jelas Toha.
Informasi yang diterima cermat, saat ini Polres Pulau Morotai telah memasang police line di rumah rekan korban yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Iptu Ismail Salim ketika dikonformasi belum merespon hingga berita ini dipublish.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi