Ditreskrimsus Polda Maluku Utara kembali menyerahkan berkas tahap satu kasus dugaan korupsi anggaran operasional Kepala Daerah Halmahera Selatan ke Kejaksaan Tinggi Malut.
Tahap I ini terhitung yang ketiga kalinya. Kini, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Malut telah melengkapi petunjuk jaksa penuntut umum (JPU).
Pantauan cermat, Selasa (4/4) sekitar pukul 10.17 WIT, penyidik Ditreskrimsus tiba dengan menenteng map merah, lalu ke ruangan Pidsus di lantai dua untuk menyerahkan dokumen itu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Malut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, membenarkan penyerahan berkas perkara tersebut.
Dalam kasus ini, 5 orang ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya mantan Bupati Halsel Bahrain Kasuba, mantan Sekretaris Daerah Helmi Surya Botutihe.
Kemudian mantan Kepala Bagian Umum Saimah Kasuba, mantan Kabag Hukum Ilham Abubakar, dan mantan Bendahara Sekretariat Junaidi Hasjim.
Dalam kasus ini, total anggaran sebesar Rp 8.544.966.000. Setelah BPKP Malut menghitung, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 3.474.311.013.