Polsek Oba Utara, Polresta Tidore, Maluku Utara, menangkap 4 sopir lintas Halmahera yang kedapatan main judi offline di Pelabuhan Speed Boat Sofifi.
4 Sopir lintas yang ditangkap rata-rata merupakan warga Halmahera Utara. Mereka masing-masing dengan inisial MRY (31), warga Popilo; K (36), warga Galela; I (30), warga Luari; dan S (35), warga Galela. Mereka ditangkap Timsus Polsek Oba Utara.
Kapolsek Oba Utara, Ipda Suherlin kepada cermat mengatakan 4 sopir itu ditangkap anggotanya saat mereka tengah asyik main judi Ludo King.
“Penangkapan pelaku judi Offline (Ludo) berdasarkan laporan masyarakat di area terminal Pelabuhan speed Sofifi,” jelas Suherlin, Rabu, 6 November 2024.
Suherman menambahkan, atas laporan masyarakat yang diterima, timsus langsung bergegas ke Pelabuhan dan benar adanya, para pelaku tengah asyik bermain.
“Barang bukti juga tengah kita amankan, berupa uang tunai Rp 40.000 dan 1 buah handphone yang dipakai untuk main ludo,” katanya.
Suherlin bilang, saat ini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Nanti kami periksa dulu, kalau hanya mengisi kekosongan atau iseng-iseng mungkin kita lakukan pembinaan, jika ini sudah berulangkali dilakukan tentunya akan diproses hukum,” pungkasnya.