Satnarkoba Polres Ternate, Maluku Utara, meringkus seorang residivis kasus narkoba yang baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate.
Mantan Napi dengan inisial RHK (27) ini, ditangkap di Kelurahan Maliaro, Ternate Tengah, tepatnya di depan Pertamina Batu Anteru. Barang bukti yang diamankan, yaitu1 buah kantong plastik berwarna hitam berisi narkotika jenis ganja dengan berat 840 gram.
Penangkapan terhadap pelaku itu dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Suherman didampingi Kanit 2, Bripka Irfan Zainal.
Kapolres Ternate, AKBP Niko melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong kepada wartawan mengatakan, dalam penangkapan terhadap pelaku, sempat ada aksi kejar-kejaran.
“Anggota mengejar pelaku di sekitar pemukiman warga. Dan saat mengejar, anggota mendapati pelaku bersembunyi di dalam rumah tak berpenghuni. Setelah ditangkap anggota langsung menginterogasi pelaku,” jelas Umar, Minggu, 14 Juni 2024.
Umar menambahkan, dari hasil interogasi, pelaku mengakui barang narkoba tersebut milik rekannya yang masih menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Ternate.
“Ia pun mengakui bahwa kantong plastik yang diduga berisi narkotika, ialah milik dari salah satu narapidana atas nama Enam yang sementara berada di Lapas,” akuinya.
Umar bilang, pelaku langsung digiring ke Mapolres beserta barang bukti narkoba untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Pelaku merupakan Residivis kasus Narkotika yang ditangani Ditresnarkoba pada Tahun 2020,” pungkasnya.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi