News  

Polisi Terima Laporan 2 Jurnalis Korban Pemukulan Satpol PP Ternate

Ilustrasi penganiayaan jurnalis di Halmahera Selatan. Foto: Istimewa

Polisi resmi menerima laporan dua jurnalis korban dugaan penganiayaan Satpol PP saat aksi “Indonesia Gelap” di depan Kantor Wali Kota Ternate, Maluku Utara, Senin, 24 Februari 2025.

Kedua jurnalis tersebut yakni, Fitriyanti yang merupakan jurnalis Halmahera Raya. Ia mengalami luka di bagian bibir. Kemudian Zulfikram Suhadi, jurnalis Tribun Ternate alami luka di pelipis mata.

Polisi memastikan tindaklanjut dari laporan tindakan kekerasan yang diterima kedua jurnalis tersebut.

Laporan ini juga termaktub dalam 2 Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) di Polres Ternate atas nama pelapor Fitriyanti dengan nomor nomor STPL/48/II/2025/Res Ternate, dan Julfikram bernomor STPL/47/II/2025/Res/Ternate.

Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong mengatakan polisi telah menerima laporan kedua korban. “Benar, tadi keduanya sudah datang ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ternate,” kata dia.

Umar menyebut laporan init berkaitan dengan dugaan pengeroyokan dengan lokus kejadian di halaman kantor Wali Kota Ternate. Nantinya laporan dilimpahkan ke bagian Reskrim untuk ditindaklanjuti guna kepentingan penyelidikan.

“Untuk kedua pelapor maupun dua orang saksi lain sudah dimintai keterangan awal pasca laporan dimasukkan ke SPKT,” ucapnya.

Baca Juga:  Jelang HKN ke-59, Dinkes Sula Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat
Penulis: Muhammad Ilham YahyaEditor: Rian Hidayat