Polres Halmahera Tengah saat ini tengah melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) bersama Kodim 1512/Weda untuk razia gabungan.
Untuk memaksimalkan itu, Polres Halmahera Tengah melakukan razia masuknya barang terlarang mulai dari minuman keras dan narkotika. 3 Pos pengamanan jalur darat pun dibentuk, di antaranya Pos Moriala, Pos Weda Selagan, dan Pos Patani.
Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Faidil Zikri ketika dikonfirmasi cermat, mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan KRYD, cooling system, dan razia gabungan.
“Razia Gabungan ini bersama dengan Kodim, untuk antisipasi Kamtibmas, penyakit masyarakat, miras dan narkoba,” jelas Faidil, Minggu, 19 Mei 2024.
Faidil menambahkan, di hari pertama, pihaknya berhasil mengamankan ratusan kantong minuman keras, bersama 3 orang pemiliknya di 2 lokasi yang berbeda.
“Di pos Weda Utara ditemukan 397 kantong plastik, di Pos Moriala ada 100 kantong plastik. Kami langsung proses Tipiring,” tegasnya.
Faidil imbau kepada masyarakat yang mengetahui informasi tentang minuman keras, narkotika dan tindak pidana lainnya, untuk dapat melaporkan ke Mapolres.
“Laporkan ke kami melalui program Lapor Ndan melalui nomor WhasApp, 081283742004. Kami juga sebarkan nomor-nomor para Kapolsek, Kasubsek, Bhabinkamtibmas, dan SPKT. Kami tempel di tiap-tiap wilayah,” jelasnya.
Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Maluku Utara ini bilang, dalam memberantas peredaran minuman keras, tidak perlu diragukan, pihaknya telah berkomitmen untuk itu.
“Untuk Triwulan ke II kami berhasil mengamankan secara keseluruhan ada 3.157 paket plastik minuman keras jenis cap tikus, yang akan dijual di daerah lingkar tambang,” pungkasnya.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi