News  

Polres Halmahera Utara Tahan Oknum Polisi Pelaku KDRT 

Kasie Propam dan KBO Reskrim saat menahan oknum polisi pelaku KDRT. Foto: Istimewa

Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, melakukan penahanan terhadap oknum anggota yang diduga melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Tindakan KDRT yang dilakukan oknum dengan inisial RZA alias Ronal terhadap istrinya WAS ini bukan baru pertama kali, melainkan sudah sepuluh kali.

Karena perbuatan oknum Polisi ini, Kapolres Halmahera Utara AKBP Faidil Zikri, memerintahkan untuk memproses Ronal baik di Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) untuk kode etik maupun di Satreskrim untuk tindak pidana.

Ronal ditahan di Sel tahanan Polres Halmahera Utara, yang digiring langsung Kasie Propam dan KBO Reskrim ke dalam sel.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, Iptu M. Thoha Alhadar ketika dikonfirmasi, membenarkan oknum anggota tersebut telah ditahan.

“Propam telah tempatkan oknum pelaku KDRT di tempat khusus (di dalam sel),” jelas Thoha, Selasa, 5 November 2024.

Thoha menambahkan, sementara kasus tindak pidana yang ditangani Satreskrim telah dilakukan gelar perkara. Kini status kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Hasil visum sudah keluar, dan penyidik telah kantongi 2 alat bukti. Kita sudah gelar perkara dan hasilnya kasus tersebut sudah ditingkatkan ke penyidikan,” tegasnya.

Mantan Kasat Polair Polres Halmahera Utara ini bilang, tim penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan secara monoton dan akan segara dilakukan gelar perkara penetapan tersangka.

“Setelah itu kita lakukan gelar perkara penetapan tersangka kepda yang bersangkutan dan langsung ditahan,” pungkasnya.

Sementara itu, korban WAS melalui akun Instagram pribadinya atas nama @anastasiaasaid memosting sejumlah foto hasil tindakan KDRT dari sang suami.

Postingan baru 8 jam, mendapat tanggapan 10,5 ribu like, 1. 781 komentar dan 7.977 kali dibagikan oleh warganet.

Baca Juga:  Keluarga Terdakwa Kasus Penganiayaan di Ternate Minta Keadilan