Polres Pulau Taliabu di Maluku Utara sudah menangani setidaknya 20 kasus untuk semester I tahun 2025 terhitung Januari hingga Juni.
Dari puluhan kasus yang ditangani, 11 di antaranya dalam tahap penyidikan, 4 kasus dalam proses penyelidikan dan 5 kasus dinyatakan selesai.
Kasat Reskrim Pulau Taliabu IPTU Achmad menyebut, 11 kasus yang masuk dalam tahapan penyidikan itu terdiri dari 6 kasus penganiayaan, 2 kasus persetubuhan, 1 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan 2 kasus lainnya terkait pencurian.
Kemudian, 4 kasus lainnya dalam tahap penyelidikan yaitu 2 kasus KDRT, 1 kasus penganiayaan dan 1 kasus lainnya adalah kasus penipuan.
Sementara itu, kata IPTU Achmad, dari 20 kasus yang ditangani Polres Taliabu, terdapat 5 kasus yang diselesaikan secara Restorative Justice (RJ). Terhitung dari Januari 2025.
“Kasus yang dinyatakan selesai yaitu 5 kasus penganiayaan. Pihak korban telah mencabut laporan dan ingin menyelesaikan kasus tersebut secara Restorative Justice,” kata Kasat Reskrim Pulau Taliabu, Achmad kepada cermat, Selasa 24 Juni 2025.
Ia bilang, dari 11 kasus itu, ada satu kasus sudah mencukupi bukti dan tiga kasus lainnya masih pengumpulan berkas tambahan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kelas II Pulau Taliabu.
“Satu kasus persetubuhan sudah P-21. Sementara tiga kasus diantaranya, dua kasus penganiayaan dan satu kasus persetubuhan dalam tahapan P-19,” tutupnya.