News  

Polres Ternate Rekonstruksi Kasus Pencurian yang Nekat Pecahkan Kaca Mobil di Gamalama

Polres Ternate saat merekonstruksi kasus tersebut ditonton masyarakat. Foto: Istimewa

Polres Ternate menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang terjadi di Kelurahan Gamalama, Kota Ternate. Rekonstruksi ini melibatkan tiga orang tersangka.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin, 20 Oktober 2025, sekitar pukul 11.00 WIT, dan dilakukan bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong mengatakan, rekonstruksi dilaksanakan langsung di lokasi kejadian perkara di Kelurahan Gamalama.

“Rekonstruksi menghadirkan tiga tersangka, yakni Faisal (37), warga Kelurahan Bubu, Kecamatan Kambowa; Arik Anggarat (34), warga Mokoau, Kecamatan Kambu, Kabupaten Kendari; dan La Jamal (42), warga Kelurahan Sukur, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa,” ujar Umar kepada wartawan.

Rekonstruksi dipimpin langsung oleh KBO Satreskrim, IPDA Soedharmono, dan berlangsung di tempat kejadian perkara (TKP), Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah.

“Pada pukul 11.40 WIT, kegiatan rekonstruksi telah selesai dilaksanakan. Setelah itu, KBO Reskrim bersama Unit Jatanras, Unit Identifikasi, Unit Resmob, dan Sat Samapta kembali ke Mako Polres Ternate. Selama kegiatan berlangsung, situasi dalam keadaan aman dan terkendali,” jelas Umar.

Diketahui, ketiga tersangka ditangkap oleh Tim Resmob Polres Ternate dan Resmob Polda Maluku Utara setelah menindaklanjuti laporan Polisi Nomor: LP/B/179/VIII/RES.1.8./2025/SPKT/Res Ternate/Polda Malut, tertanggal 21 Agustus 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Dik/70.a/VIII/RES.1.8./2025/Sat Reskrim pada 25 Agustus 2025. Pelapor dalam kasus ini adalah Arief Harjanto.

Baca Juga:  Sejumlah Pejabat Provinsi Maluku Akan Hadiri Pelantikan Pengurus IKAPATTI Malut
Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi