Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, Maluku Utara, menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti (tahap II) kasus pencurian dengan pemberatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Jumat, 24 Oktober 2025.
Penyerahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU, berdasarkan surat Kejari Ternate Nomor: B-2829/Q.2.10/Eoh.1/10/2025 tertanggal 23 Oktober 2025.
Proses serah terima berlangsung pukul 09.00 WIT di Kantor Kejari Ternate, Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.
Tiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial F alias Ical (37), warga Kabupaten Buton Utara; LA J alias Jamal (42), warga Minahasa Utara; serta satu tersangka lainnya berusia 34 tahun asal Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong mengatakan, para tersangka diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (4) dan (5) KUHP.
“Ketiganya diduga melakukan pencurian dengan cara memecahkan kaca mobil milik korban, kemudian mengambil sejumlah barang berharga di dalam kendaraan tersebut,” ujar AKP Umar kepada wartawan.
Kasus ini berawal dari laporan korban Arief Harjanto alias Arif (42), warga Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/179/VIII/RES.1.8./2025/SPKT/Res Ternate/Polda Malut tertanggal 21 Agustus 2025.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pecahan kaca mobil bagian depan kiri, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, dua unit sepeda motor Honda (DG 2718 QT dan DG 3286 JC), dua BPKB dan STNK asli, dua buah helm, beberapa potong pakaian, serta satu unit mobil Honda Jazz warna hijau dengan nomor polisi L 1347 AL.
Melalui surat pengantar Nomor: B/1899/X/RES.1.8./2025/Sat Reskrim tertanggal 24 Oktober 2025, Kasat Reskrim Polres Ternate menyatakan bahwa ketiga tersangka diserahkan dalam kondisi sehat dengan seluruh barang bukti telah lengkap.
Dengan selesainya proses tahap II ini, penanganan perkara selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ternate untuk dilimpahkan ke pengadilan.
