Resmob Satreskrim Polresta Tidore, Maluku Utara, akhirnya meringkus seorang tersangka kasus persetubuhan anak yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolresta Tidore, Kombes Pol. Yuri Nurhidayat ketika dikonformasi cermat pada Sabtu, 13 Juli 2024, membenarkan anggotanya telah meringkus DPO di Kota Ternate.
Penangkapan terhadap DPO ini setelah anggota Resmob mendapatkan informasi terhadap keberadaan yang bersangkutan.
“Anggota berhasil di amankan di Kota Ternate di salah satu indekos,” jelasnya.
Mantan Wadir Krimum Polda Maluku Utara bilang, saat ini DPO telah diamankan ke Mapolresta untuk diproses lebih lanjut.
Diketahui, pemuda atas nama Kamarudin Fabanyo alias Owen, ini ditetapkan DPO dengan Nomor: DP0/2/VII/RES. 1.24./2024/Reskrim.
Ia diduga telah melakukan persetubuhan anak di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sirkuit balap motor di kawasan Kelurahan Rum.
Tindakan bejat yang dilakukan tersangka itu terjadi pada Kamis, 11 April 2024 sekitar pukul 14.00 wit. Kemudian kejadian kedua pada hari Jumat,12 April 2024 sekitar pukul 03.00 WIT di lokasi yang sama tepatnya di dekat pantai.
Tersangka diduga melanggar Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan, Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi