Personel Polsek Malifut menggagalkan peredaran minuman keras (miras) cap tikus yang dipasok dari Kao Utara untuk dibawa ke Lelilef, Kecamatan Weda, Halmahera Tengah, pada Senin, 21 Oktober 2024.
Ratusan kantong cap tikus itu disita saat anggota melaksanakan razia di semua kendaraan yang melintasi depan Pos Pam Desa Tahane, Kecamatan Malifut, Halmahera Utara.
Kasi Humas Polres Halut, AKP Kolombus Guduru menjelaskan, sekitar pukul 18.40 WIT, anggota Pos Pam Polsek Malifut yang dipimpin Kanit Reskrim Bripka Dartoman Purba, memeriksa sebuah mobil Toyota Agya yang datang dari Kecamatan Kao Utara. Mobil itu tujuannya ke Lelilef, Halmahera Tengah. Saat pemeriksaan, anggota menemukan minuman keras jenis cap tikus sebanyak 321 kantung plastik.
“Pemilik barang haram tersebut berinisial KT (29). Sedangkan pengemudi mobil berinisial AC (29). Keduanya berdomisili di Kecamatan Kao Utara. Saat ini semua barang bukti miras telah diamankan di Polsek Malifut,”Jelas Kolombus.
Pemilik miras dan pengemudi juga langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kolombus bilang, langkah ini merupakan komitmen Kapolres Halut agar memberantas habis miras di Kabupaten Halmahera Utara. Ini untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif menjelang Pilkada 2024.
“Dalam dua bulan terakhir, Polres Halut telah menggagalkan sekaligus mengamankan 3239 miras jenis cap tikus yang dikemas dalam kantong plastik,” katanya.
Ia mengimbau kepada masyarakat jika melihat atau mendapat informasi terkait transaksi miras, langsung melaporkan ke Kepolisian terdekat.