News  

Praktisi Hukum Soroti Kinerja BK DPRD Malut dalam Tangani Dugaan Perselingkuhan Ketua Komisi II

Salah satu Praktisi Hukum Maluku Utara, Dr. Hendra Karianga. Foto: Samsul

Praktisi hukum Maluku Utara, Dr. Hendra Karianga, menyoroti kinerja Badan Kehormatan (BK) DPRD dalam menangani dugaan pelanggaran kode etik Ketua Komisi II, Agrianti Yulin Mus, yang diduga berselingkuh dengan mantan Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol Sirajuddin.

Dugaan perselingkuhan ini mencuat setelah diungkap oleh anak Kompol Sirajuddin melalui media sosial dan menjadi viral. Polda Maluku Utara telah mengambil langkah tegas dengan memproses Kompol Sirajuddin secara internal, bahkan mencopot jabatannya. Sementara itu, BK DPRD juga disebut tengah memproses pelanggaran etik terhadap Yulin Mus. Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai kelanjutan penanganan kasus tersebut.

“BK dibentuk untuk mengawasi tingkah laku anggota dewan yang melanggar etik dan aturan lainnya,” ujar Hendra kepada wartawan, Minggu, 4 Mei 2025.

Ia menilai, keberadaan banyak anggota partai politik di tubuh BK menyebabkan rawannya konflik kepentingan.

“Di dalam BK itu banyak anggota partai. Pasti terjadi pergulatan kepentingan, semua bermain di situ. Untuk kasus-kasus seperti ini (dugaan perselingkuhan), saya agak pesimis,” katanya.

Hendra juga meragukan keseriusan BK dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, langkah BK kemungkinan besar hanya sebatas formalitas.

“Paling istilahnya cuma omon-omon (omong-omong) saja. Sulit ditindaklanjuti, apalagi ada kedaulatan partai yang cenderung melindungi anggotanya. Tiap partai pasti punya kepentingan sendiri, bisa ada instruksi dari DPP, DPD, atau DPW, jadi memang susah,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari BK DPRD Maluku Utara terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

Baca Juga:  Buntut Insiden Kapal Ferry Tabrak Dermaga, Ditpolairud Polda Malut Periksa 10 Saksi
Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi