News  

Proyek Pemeliharaan Jalan Bobong-Dufo di Taliabu Dihentikan Gegara Tak Capai Progres

Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu, Maluku Utara, Endro Sudarmono. Foto: La Ode Hizrat Kasim/cermat

Proyek pemeliharaan ruas jalan Bobong-Dufo di Pulau Taliabu, Maluku Utara yang dikerjakan CV Srikandi akhirnya dihentikan lantaran dinilai tidak mencapai progres pekerjaan.

Penghentian kontrak kerja itu dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pulau Taliabu berdasarkan hasil monitoring dan pengawasan di lapangan.

Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu, Endro Sudarmono mengatakan, pihaknya telah menemukan beberapa hal menjadi acuan bagi penyedia jasa konstruksi untuk dihentikan kontrak kerjanya.

Menurut ia, berdasarkan monitoring serta perhitungan progres pekerjaan pada 7 Desember 2025, rencana progres adalah 13,51 persen, sementara progres riil di lapangan baru menyentuh 1,44 persen.

“Artinya, pekerjaan tersebut mengalami deviasi -12,07 persen,” kata Endro kepada cermat, Jumat, 19 Desember 2025.

Terlebih Endro menyebut, untuk progres kemajuan pekerjaannya memang dinilai sangat lambat bahkan jauh dari target yang diharapkan.

Pihaknya juga menemukan deviasi pekerjaan -43,09 persen saat pengawasan terbaru pada 14 Desember 2025.

“Dari deviasi yang kami temukan, artinya, rencana yang telah ditargetkan adalah 44,03 persen. Namun, progres riil di lapangan yang terpasang hanyalah 1,44 persen,” ucapnya.

Ia bilang, setiap pekerjaan harus merujuk pada spesifikasi umum bina marga tahun 2018 revisi 2 atau aturan terbarunya. “Jadi, bilamana kontraktor tidak melaksanakan proses atau tahapan pekerjaan sesuai standar yang ada, maka konsultan supervise dan direksi teknik akan menindak dengan tegas sesuai dengan aturan berlaku,” tutupnya.

Diketahui, Surat Perjanjian Kerja/kontrak No. 602.2/20.KONS/KONTRAK/PA-PPK/CK/DPU-PR/PT/2025, Tanggal 21 November 2025 (Akhir SPMK 31 DES. 2025) Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Bobong – Dufo dengan nilai anggaran pekerjaan sebesar Rp. 2,9 miliar.

Baca Juga:  Polres Halsel Cegah Peredaran 660 Butir Obat Keras Ilegal
Penulis: La Ode Hizrat KasimEditor: Rian Hidayat Husni