News  

Rapat dengan OPD, Ombudsman Malut Soroti Masalah Terminal Gamalama

Rapat pembahasan soal Terminal Gamalama. Foto: Istimewa

Ombudsman Perwakilan Maluku Utara, pada Jumat (11/2), melakukan pertemuan dengan Dinas Perhubungan dan PUPR Kota Ternate terkait monitoring pelaksanaan Rappid Assessment soal pengelolaan Terminal Gamalama.

“Jadi hasil pertemuan itu yakni menindaklanjuti hasil Rappid Assessment kami ke Pemerintah Kota Ternate,” ucap Kepala Ombudsman Malut, Sofyan Ali, kepada cermat, Jumat (11/2).

Sofyan bilang, salah satu yang dibahas pada pertemuan itu yakni penertiban para pedagang yang jenis dagangannya tidak termasuk dalam fasilitas penunjang terminal.

“Jadi akan ditukar dengan pedagang di luar terminal yang jenis dagangannya masuk dalam fasilitas penunjang,” jelasnya.

Menurutnya, sejauh ini pihak Dishub baru melaksanakan pon ketiga dari hasil Rappid Assessment yang dilaksanakan sebelumnya, yaitu dengan melakukan evaluasi kerja sama dengan pihak ketiga serta membentuk koperasi di kawasan terminal.

“Untuk hal ini kami apresiasi, namun tentu masih perlu dikaji lagi terutama dari sisi struktur pengurus koperasi, di mana berdasarkan penjelasan pihak Dishub bahwa ketua koperasi merupakan pegawai Dishub yaitu kepala bidang perhubungan laut,” tandas Sofyan.

“Ini yang akan dikaji lebih lanjut apakah memiliki kompetensi dan korelasi dengan jabatannya di Dishub kemudian secara aturan diperbolehkan atau tidak,” tandasnya kembali.

Sementara lanjut Sofyan, untuk pihak Dinas PUPR, mereka juga belum melakukan penertiban padahal para pedagang yang lapaknya melanggar DED dan site plan, serta para pedagang yang jenis dagangannya di luar ketentuan, belum dipindahkan.

“Padahal sesuai dengan hasil rapat 5 Januari kemarin hal ini sudah disepakati. Kesimpulannya adalah sebagian besar pelaksanaan saran/ tindakan korektif dari hasil Rappid Assessment ini belum ditindaklanjuti,” cetusnya.

“Sehingga kami meminta kepada kepala OPD terkait untuk segera melakukan tindaklanjut hasil kajian,” pungkas dia.

Baca Juga:  Terbukti Korupsi ADD, Seorang Kades di Halmahera Utara Divonis 5 Tahun Penjara