Besaran zakat fitrah untuk ramadan tahun 2025 di Kota Ternate, Maluku Utara, resmi ditetapkan. Penetapan itu berdasarkan rapat yang digelar kementerian agama, pemerintah daerah dan pihak Baznas setempat.
Kepala Kemenag Kota Ternate H Salmin Abd Kadir mengatakan, zakat merupakan kewajiban penting bagi setiap muslim yang sudah memenuhi syarat.
“Hidup akan berkah ketika kita membayar zakat, mensucikan harta, dan selalu memberikan sedekah,” kata Salmin seperti dikutip cermat pada laman remi Kemenag, Rabu, 12 Februari 2025.
Sementara itu, Ketua Baznas Kota Ternate H. Adam Ma’rus menyampaikan iimbauan agar masyarakat tidak menunda pembayaran zakat hingga pada malam takbir sebelim pelaksanaan idulfitri.
Menurutnya, pembayaran zakat sejatinya dapat dilakukan lebih awal sejak ditetapkan.
“Diharapkan dapat mengeluarkan zakat fitrah di awal-awal ramadan agar dapat membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan,” kata dia.
Berikut besaran zakat fitrah untuk Kota Ternate:
Berdasarkan hasil rapat di atas, maka ditetapkan bahwa besaran zakat fitrah tahun 1446 H/2025 M di Kota Ternate sebesar Rp 45.000, jumlah ini dihitung dari 2,5 kg beras dikali Rp 18.000.
Sementara untuk zakat maal, besarannya disesuaikan dengan nisab emas 85 gram x Rp 1.008.070 per gram, sehingga mencapai Rp 85.685.950 per tahun atau Rp 7.140.496 per bulan. Besaran zakat maal ditetapkan 2,5% dari nilai tersebut, yaitu Rp 2.142.149 per tahun atau Rp 178.500 per bulan.
Adapun besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp 75.000 per hari, yang dihitung berdasarkan nilai makanan yang dikonsumsi dalam sehari. Penetapan ini tidak mengalami perubahan signifikan dari tahun sebelumnya mengingat harga beras yang relatif stabil berdasarkan hasil survei pasar.
Kemenag Kota Ternate berharap penetapan ini segera disosialisasikan kepada masyarakat muslim sehingga dapat menunaikan zakat di awal ramadan tahun 2025 mendatang.