Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi membacakan putusan dismissal atas perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara tahun 2024.
Dalam putusannya, MK menolak gugatan yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Denny Garuda-Qubais Baba, serta paslon nomor urut 2, Syamsudin Banyo-Judi R.E. Dadana.
Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo ini, disiarkan melalui kanal YouTube MK pada Selasa, 4 Februari 2025.
Dalam amar putusannya, Suhartoyo menyatakan bahwa paslon 03 Rusli Sibua-Rio Cristian Pawane dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Morotai dengan perolehan suara sah sebanyak 21.844 suara.
Sekadar diketahui, berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, amar putusan tersebut menyebutkan:
1. Mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan pemohon.
2. Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya.
3. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
“Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan oleh sembilan hakim konstitusi,” ujar Suhartoyo.
Sidang pleno terbuka untuk umum ini selesai dibacakan pukul 11.33 WIB. Putusan tersebut mengukuhkan kemenangan Rusli Sibua dan Rio Cristian Pawane sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai.
Penulis: Aswan Kharie