News  

Satlantas Polres Ternate Cetak 4.446 SIM dalam Enam Bulan, Didominasi SIM C

Kanit Regident Satlantas Polres Ternate, Ipda Naufal. Foto: Samsul L

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ternate, Maluku Utara, mencetak sebanyak 4.446 Surat Izin Mengemudi (SIM) sepanjang periode Januari hingga Juni 2025. Dari jumlah tersebut, permohonan terbanyak adalah untuk SIM C, disusul SIM A.

Hal ini disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Ternate, AKP Farha, melalui Kanit Regident, IPDA Naufal Fajar Zanira, kepada cermat, Rabu, 4 Juni 2025.

“Penerbitan SIM setiap bulan cukup fluktuatif, namun antusiasme masyarakat cukup tinggi, khususnya untuk SIM C yang per bulannya bisa mencapai sekitar 200 pemohon,” ungkap Naufal saat ditemui di ruang kerjanya.

Ia menambahkan, proses pembuatan SIM saat ini semakin mudah. Pemohon hanya perlu membawa fotokopi KTP, surat keterangan sehat dari Kimia Farma, serta mengikuti tes psikologi.

“Tes psikologi dapat langsung dilakukan di kantor Satlantas. Setiap pemohon akan menjalani serangkaian tes hingga dinyatakan lulus dan berhak mendapatkan SIM,” jelasnya.

Naufal juga menjelaskan, saat masyarakat datang ke Mapolres, mereka akan dilayani petugas mulai dari proses pendaftaran, pengisian formulir, hingga pelaksanaan ujian.

Perwira lulusan Akpol tahun 2024 ini juga mengimbau masyarakat yang belum memiliki SIM untuk segera mengurusnya. Ia menekankan pentingnya SIM sebagai syarat utama dalam berkendara di jalan raya.

“Kami mengingatkan masyarakat agar selalu membawa SIM saat berkendara. SIM adalah dokumen penting yang wajib dimiliki setiap pengendara demi keselamatan dan ketertiban di jalan,” pungkasnya.

Baca Juga:  Kapolri Mutasi 3 Pejabat Polda dan 5 Kapolres di Maluku Utara
Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi