Seorang pegawai Pemkot Ternate, Maluku Utara, berinisial IK, dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
IK dilaporkan oleh anggota Satlantas Polres Ternate gegara menyebut polantas mencuri sepeda motor di kawasan parkiran kantor melalui postingan instanstory miliknya, @Ikyramadhan17.
Dalam postingan itu, ia menuliskan: “satu kata hari ini Polantas Papancuri (pencuri)”. Kemudian instanstroy dengan caption “Bisa datang ambe motor di parkiran kantor bagitu? Itu pencurian bukan sih? Cari doi sampe bagitu e (bisa-bisanya datang ambil motor di parkiran kantor begitu? Itu pencurian bukan sih? Nyari uang kok sampai begitu)”.
Story yang ditulis IK juga diposting ulang (repost) oleh konten kreator lainnya, yakni Fajakeho_id yang memiliki 83,4 ribu pengikut.
Polisi menjelaskan peristiwa itu bermula dari anggota Satlantas Polres Ternate melakukan sistem hunting. IK yang melihat anggota polantas, bergegas masuk ke parkiran Kantor Wali Kota Ternate.
IK juga diketahui mengendarai motor Yamaha N-Max hijau tanpa menggunakan plat, spion dan menggunakan knalpor racing.
Mengenai hal itu Bamin Tilang Satlantas Polres Ternate, Bripka Irvan mengatakan, ketika anggota melihat pelanggar yang kendaraan menggunakan kenalpot racing, ketika smpai di parkiran walikota anggota memanggil pengendara itu namun ia tidak mau keluar.
“Ketika kita panggil pelanggar itu dihiraukan, akhirnya motor itu kita bawa ke Polres,” kata Irvan, Selasa, 6 Agustus 2034.
Irvan menambahkan, setibanya di Mapolres salah satu anggota melihat instastory pelanggar yang menyebut anggota mencuri.
“Padahal yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran, yang secara kasat mata itu tidak menggunakan plat dan kenalpot racing. Hari ini kita sudah membuat pengaduan di Ditreskrimsus Polda Malut,” ujarnya.