Sejumlah pelaku usaha Penginapan, Perhotelan, hingga depot air isi ulang di Pulau Morotai, Maluku Utara diduga tak mengantongi izin penggunaan air tanah atau sumur bor sebagaimna diwajibkan dalam aturan perundang-undangan.
Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Morotai, Usman Tae, mengungkapkan bahwa kewenangan izin penggunaan air tanah bukan berada di kabupaten, melainkan di provinsi maupun Kementrian.
“Untuk izin penggunaan air tanah atau sumur bor kewenangannya bukan Kabupaten, tetapi Provinsi dan Kementrian. Yang jelas, kalau untuk rumah tangga tak perlu izin. Tapi kalau digunakan untuk usaha, wajib memiliki izin,” jelasnya, Jumat, 29 Agustus 2025.
Meski begitu, kata dia, hingga kini pihaknya belum memastikan apakah para pelaku usaha di Morotai khususnya perhotelan, penginapan, dan air isi ulang benar-benar memiliki izin tersebut.
“Kalau mau diperiksa kami harus membentuk tim bersama dinas teknis sesuai dampaknya. Di PTSP hanya berfungsi pada aspek administrasi izin. Sampai sejauh ini belum ada Pemeriksaan,” tambahnya.
Padahal, sesuai Undang-Undang no 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air atau UU SDA yang diperbaharui melalui UU no 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah diwajibkan memiliki izin.
Aturan tersebut juga diperkuat dalam peraturan Mentri ESDM no 14 tahun 2024 tentang penyelenggaran izin pengusahaan air tanah dan persetujuan penggunaan air tanah.