News  

Sekda dan Mantan Kadis PMD Pulau Taliabu Ditetapkan Tersangka Korupsi DD

Direktur Reskrimsus Polda Maluku Utara Kombes Pol Edy Wahyu Susilo. Foto: Samsul L/cermat

Dua mantan pejabat Pemda Pulau Taliabu resmi ditetapkan jadi tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam kasus korupsi anggaran dana desa atau DD.

Keduanya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Taliabu, La Ode Muslimin Napa dan mantan Kepala Dinas PMD Pulau Taliabu, Salim Ganiru.

Mereka ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan anggaran Dana Desa di Pulau Taliabu.

Baca Juga:  Ahli Hukum Pidana: Barang Bukti Kasus Pembunuhan di Haltim Tak Bisa Dipertimbangkan
Baca Juga:  Verifikasi Akhir, KPU Pulau Taliabu Temukan 3 Partai Tak Penuhi Syarat
Baca Juga:  H+3 Lebaran, Penumpang Tobelo-Morotai di Halmahera Utara Membludak

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Penetapan Tersangka Nomor SKEP/09/VIII/2025/Ditreskrimsus tanggal 19 Agustus 2025.

Direktur Reskrimsus Polda Maluku Utara Kombes Pol Edy Wahyu Susilo dikonfirmasi membenarkan adanya penetapan dua tersangka baru dalam kasus tersebut.

“Iya betul ada penetapan dua orang tersangka, Sekda dan satu mantan pejabat, terkait kasus Dana Desa Pulau Taliabu,” jelas Edy kepada wartawan, Rabu, 27 Agustus 2025.

Baca Juga:  Kapal Holly Merry Kandas di Morotai, 82 Penumpang Dievakuasi

Kasus dugaan korupsi DD di Pulau Taliabu ini sendiri bermula dari laporan polisi Nomor: LP/39/XI/Malut tertanggal 6 November 2017. Dalam kasus itu, diduga terjadi pemotongan anggaran Dana Desa di 71 desa, dengan besaran Rp60 juta per desa tanpa alasan yang jelas.

Sebelumnya, kasus ini juga telah memiliki 1 tersangka kini ditambah 2 tersangka. Hingga kini, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara masih terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara tersebut.

Baca Juga:  Napi Kasus Pencurian Kabur dari Rutan Weda, Kini Ditetapkan DPO
Penulis: Samsul LaijouEditor: Rian Hidayat Husni