Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) melakukan pemeriksaan terhadap Sekda Halmahera Barat, Syahril Abd Radjak.
Syahril diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penggunaan pinjaman Pemda Halmahera Barat sebesar Rp 159,5 miliar. Anggaran tahun 2017 itu berasal dari pinjaman ke Bank Maluku-Maluku Utara.
Informasi yang diterima cermat, tim penyidik melakukan pemeriksaan selama 8 jam. Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik memberikan 21 pertanyaan terhadap Syahril.
21 pertanyaan yang ditanyakan tim penyidik itu seputaran tugas Syahril sebagai Sekda Halmahera Barat, yang juga selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Aspidsus Kejari Maluku Utara, Ardian kepada wartawan membenarkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Sekda Halmahera Barat.
“Sudah, kemarin dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” jelas Aspidsus, Jumat, 17 November 2023.
“Selanjutnya siapa saksi lain yang akan dibutuhkan, kami jadwalkan untuk panggil,” sambungnya.
Mantan Kajari Kudus, Jawa Tengah ini bilang, dalam kasus tersebut, pihaknya sedang melakukan pengumpulan bukti dan dokumen yang dibutuhkan Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
“Nanti BPK RI Pusat yang lakukan perhitungan kerugian negara,” pungkasnya.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi