News  

Sempat Kabur ke Haltim, Terduga Pelaku Pembunuhan di Desa Pitu Akhirnya Ditangkap

Pelaku terduga pembunuhan di Desa Pitu. Foto: Agus

Tim Resmob Canga Polres Halmahera Utara (Halut) berhasil menangkap terduga pelaku kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Pitu, Kecamatan Tobelo Tengah, pada Jumat, 11 Mei 2025 sekitar pukul 06.20 WIT.

Korban, SNG alias Siska (19 tahun), adalah seorang pelajar. Sementara, pelaku berinisial AS alias Adrian (19 tahun), warga Kecamatan Tobelo Selatan, yang juga merupakan pelajar.

Kasat Reskrim Polres Halut, Iptu Sofyan Toriq, menjelaskan bahwa korban ditemukan meninggal dunia di sebuah kios di sekitar kos-kosan milik Ordemas Gogugu.

Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), tim Resmob berhasil mengidentifikasi terduga pelaku, AS alias Adrian. Pada Kamis, 15 Mei 2025, Kapolres Halmahera Utara, AKBP Faidil Zikri, memerintahkan Kasat Reskrim dan KBO Reskrim bersama tim Resmob melakukan penggerebekan di Desa Kusuri, Kecamatan Tobelo Barat, yang merupakan tempat persembunyian pelaku.

Namun, saat penggerebekan, pelaku berhasil melarikan diri ke wilayah Halmahera Timur (Haltim), kata Kolombus.

Selanjutnya, pada Sabtu, 24 Mei 2025, pelaku berhasil diamankan oleh Polsek Maba Polres Haltim. Setelah itu, Polsek Maba berkoordinasi dengan Polres Halut untuk proses penjemputan pelaku sekitar pukul 18.00 WIT.

“Saat penangkapan, Katim Bripka Novid Mamahe dan Tim Resmob Canga langsung menuju Polsek Maba di Desa Buli, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, untuk menjemput pelaku dan membawanya ke Mako Polres Halut guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah handphone merk iPhone XR yang diduga milik korban.

Terduga pelaku kini dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga:  BPKAD Morotai Gelar Rekonsiliasi Percepatan Penyusunan Laporan Barang Milik Daerah
Penulis: Agus Salim AbasEditor: Ghalim Umabaihi