Sepasang kekasih di Kota Ternate, Maluku Utara, memesan obat aborsi di media sosial (Medsos) karena hamil di luar nikah. Kini keduanya telah ditangkap anggota Resmob Gamalama.
Pasangan kekasih ini, perempuan diketahui berinisial M (22) dan pria inisial I (22). Sementara, janin hasil aborsi dari perbuatan pasangan muda-mudi itu, dikebumikan di Kelurahan Salero, Ternate, pada Senin, 30 September 2024 lalu.
Pengungkapan ini dilakukan melalui konferensi pers yang dipimpin Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong didampingi Kasat Reskrim, IPTU Bondan Manikotomo dan Kanit PPA IPDA Naomi, pada Kamis, 3 Oktober 2024.
“Pasangan kekasih yang telah melakukan aborsi ini telah diamankan anggota Resmob di Sofifi,” jelasnya.
Umar menambahkan, obat itu dipesan di Medsos, dan langsung dikonsumsi setelah tiba. Beberapa jam kemudian sang wanita itu merasakan sakit perut dan janin itu keluar.
“Setelah diaborsi, mereka berusaha menutupi perbuatanya dengan cara mengubur janin,” akuinya.
Sementara itu, IPDA Naomi menambahkan, saat ini tersangka perempuan tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara karena mengeluh sakit di bagian perut.
“Baru 1 tersangka yang dihadirkan, karena si perempuan masih dalam perawatan,” katanya.
Naomi bilang, perbuatan ini terjadi akibat dari pergaulan bebas. “Karena sudah dalam keadaan hamil. Mungkin mereka tidak menginginkan anak ini. Makanya dilakukan aborsi,” ungkapnya.
Perwira satu balak ini menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan dokter saat turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dokter menyebut janin diperkirakan baru berusia 5 bulan.
“Keduanya disangkakan dengan Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan atau pasal 77 A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 346 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” pungkasnya.