News  

Sherly Tjoanda Disomasi Buntut Pernyataannya Tentang 11 Warga Maba Sangaji

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda disomasi karena menyatakan "11 warga Maba Sangaji membakar mobil polisi" saat menemui massa aksi di Depan Kantor DPRD Ternate. Foto: Instagram @SherlyTjoanda

Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (TAKI) 11 warga Maba Sangaji resmi melayangkan somasi terbuka kepada Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, terkait pernyatannya yang dianggap keliru.

Sebelumnya, Sherly menyebut bahwa para tersangka warga Maba Sangaji yang dipenjara karena menolak tambang nikel itu melakukan aksi bakar mobil polisi hingga membawa senjata tajam.

Baca Juga:  Banjir di Halteng Mulai Surut, 1.726 Warga Terdampak Masih dalam Pengungsian 

Hal itu disampaikan Sherly saat menjawab tuntutan massa aksi pada unjuk rasa di Kantor DPRD Ternate, 1 September lalu. Menurut Sherly, ini sebagaimana tertuang dalam fakta persidangan yang dijalani 11 warga Maba Sangaji.

Buntut pernyataan yang juga ramai dibagikan ke media sosial itu, kuasa hukum dari TAKI, Wetub Toatubun menilai bahwa Sherly melakukan pembohongan publik dan menyebarkan hoaks terkait kasus tersebut.

“Mereka yang sedang memperjuangkan hutan adat kemudian dibalas dengan kekerasan dan penjara, semakin diperburuk citranya akibat pernyataan Gubernur Sherly yang memberikan komentar saat bertemu massa aksi kemarin,” ujarnya dalam keterangan tertulis, kepada cermat, Kamis, 4 September 2025.

Baca Juga:  Heboh Seorang Terdakwa Kasus Narkoba di Ternate Lakukan Percobaan Bunuh Diri

Wetub berpandangan, pernyataan gubernur perempuan pertama di Malut itu merupakan komentar yang keliru dan tak berdasar. Faktanya, dalam tiga kali persidangan di PN Soasio, tidak pernah ada keterangan saksi terkait insiden pembakaran mobil polisi oleh warga Maba Sangaji.

“Bahkan berulangkali gubernur mengungkapkan ke publik bahwa hal ini merupakan fakta. Pertanyaannya, apakah Gubernur Malut selalu hadir di setiap kali persidangan sebelas warga Maba Sangaji?.”

Kuasa hukum lainnya, Lukman Harun menjelaskan, pernyataan Sherly Tjoanda seakan-akan menggiring opini publik bahwa klien mereka seolah-olah melakukan tindak pidana, padahal sebaliknya.

Baca Juga:  Seleksi Anggota Polri Menunggu Pantukhir, Kapolda Maluku Utara Terus Pantau 

“Apalagi menjustifikasi bahwa 11 warga Maba Sangaji membawa parang, membakar mobil polisi dan melakukan perampasan aset PT. Position. Ini membuktikan Gubernur Maluku Utara tidak updet setiap persidangan, bahkan terkesan membela korporasi tambang nikel dan menyikirkan masyarakat adat dari ruang hidupnya,” tegas Lukman.

TAKI menuntut agar Gubernur Maluku Utara meminta maaf secara terbuka serta mengklarifikasi pernyataannya di hadapan publik.

Baca Juga:  Oknum Anggota DPRD Kota Ternate Fraksi PDIP Diproses Hukum
Penulis: Samsul LaijouEditor: Rian Hidayat Husni