Plt Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali mangkir dari panggilan Jaksa dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (Mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah.
Panggilan yang dilayangkan tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) terhadap M. Al Yasin Ali merupakan panggilan yang pertama untuk diperiksa sebagai saksi.
Informasi yang diterima cermat, dalam kasus tersebut, sesuai dari hasil audit Inspektorat Maluku Utara, menemukan transaksi pengeluaran yang bersumber dari dana UP/GU yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 499.362.410.
Pengeluaran fiktif atas biaya penginapan atau hotel pada perjalanan dinas dalam dan luar daerah WKDH tahun anggaran 2022 itu merugikan keuangan daerah sebesar Rp 285.842.000
Pengelolaan dana nonbudgeter yang bersumber dari dana pemotongan uang perjalanan dinas dan belanja makanan dan minuman yang diterima pegawai dan pihak ketiga sebesar Rp 760.225.186
Pengeluaran atas belanja perjalanan dinas dalam dan luar daerah WKDH tahun anggaran 2022 yang tidak didukung dengan prosedur perlengkapan keabsahan atau otoritas bukti SPT, SPPD, dan lembar visum yang diragukan keabsahan dan kewajarannya senilai Rp 1.249.972.844.
Aspidsus Kejati Maluku Utara, Ardian ketika dikonfirmasi, membenarkan soal pemanggilan itu yang belum diindahkan Plt Gubernur.
“Kemarin Plt Gubernur sudah dipanggil, tapi karena kesibukannya beliau tidak bisa hadir,” jelas Ardian kepada cermat, Senin, 4 Maret 2024.
Ardian menambahkan, karena ini masih dalam suasana pemilu, pihaknya mengutamakan untuk perhitungan kerugian negara, dan BPKP Pusat yang akan menghitung.
“BPKP Pusat sudah turun ke Kejati, dan sekarang kita masih fokus untuk mendampingi auditor untuk melakukan audit,” akuinya.
Dan karena itu, kata Ardian, untuk agenda pemanggilan kembali terhadap Plt Gubernur Maluku Utara, belum dilakukan. “Belum dijadwalkan,” pungkasnya.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi