Tim Satgas Pangan Polda Maluku Utara melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah toko dan gudang sembako di Kota Ternate. Dalam sidak tersebut, ditemukan dugaan kecurangan pada takaran minyak goreng merek Minyakita.
Tim yang terdiri dari Unit Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dan Unit Tipidter Satreskrim Polres Ternate ini menyasar beberapa lokasi. Di antaranya Toko Sidodadi Jaya di Kelurahan Takoma, Gudang Kayu Buah di Kelurahan Kota Baru, agen sembako di Kelurahan Takoma, serta Toko Bugis Jaya di Kelurahan Gamalama.
Dari hasil pemeriksaan, tim Satgas menemukan di Gudang Kayu Buah terdapat Minyakita yang dipasok dari Surabaya oleh pabrik PT. Mahesi Agri Karya dan CV. Berkah Abadi Indonesia. Minyak goreng tersebut dikemas dalam plastik refill 1 liter dan botol 1 liter, dengan harga jual Rp18.000 per liter di Kota Ternate.
Namun, setelah dilakukan pengukuran, minyak goreng dalam kemasan botol yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya berisi 750 mililiter.
Panit I Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Ipda Ghalib Putra Patriawan, mengatakan bahwa sidak ini dilakukan setelah viral dugaan ketidaksesuaian takaran Minyakita di pasaran.
“Kami melakukan pengecekan langsung di gudang distributor dan menemukan indikasi pelanggaran oleh CV. Berkah Abadi yang berlokasi di Cianjur, Jawa Barat,” ujarnya, Rabu, 12 Maret 2025.
Ia menambahkan bahwa temuan ini akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan lebih dalam. “Kami akan menyita barang tersebut sebagai barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Dalam sidak ini, petugas menemukan sebanyak 80 dus minyak goreng dengan takaran yang diduga tidak sesuai. Pihaknya juga akan memanggil distributor terkait untuk dimintai keterangan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan kejanggalan pada barang yang dijual di pasaran. Laporan bisa disampaikan ke Polda, Polres, atau Polsek terdekat,” pungkasnya.