News  

Sidang Tuntutan 4 Terdakwa Kasus MCK Fiktif Taliabu Dijadwalkan Pekan Depan

Suasana Sidang tuntutan 3 terdakwa yang ditunda majelis hakim. Foto: Samsul L/cermat

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, menunda sidang kasus dugaan korupsi MCK Fiktif di Pulau Taliabu.

Dalam Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Budi Setiawan itu langsung memberikan kesempatan kepada JPU, namun JPU menyatakan bahwa pihaknya belum siap sidang tersebut.

“Belum siap yang mulia,” ucap JPU dalam persidangan, Senin, 21 Juli 2025.

Baca Juga:  Telusuri Jejak Islam Kepulauan, ICMI Maluku Utara Lakukan Ekspedisi Cendekia

Hakim Ketua memberikan kesempatan ke pihak terdakwa dan penasihat hukum terdakwa, Agusalim yang merespons singkat.

“Cukup yang mulia,” ujar Agus, dan terdengar pula suara 3 terdakwa pelan menjawab.

Budi Setiawan langsung mengambil alih sidang dan resmi menyatakan sidang akan dilanjutkan 28 Juli 2025 mendatang dan menutup sidang.

Baca Juga:  Turunkan 37 Atlet, ISSI Ternate Target Sapu Bersih Medali Emas di Ajang Provprov dan Kejurda

Kuasa Hukum Terdakwa, Eks Kadis PUPR Taliabu, Agusalim mengatatakan, kasus MCK Fiktif untuk hari ini memang dijadwalkan untuk 3 terdakwa.

“Khusus eks Kadis PUPR Taliabu Suprydno digelar pekan depan, namun karena sidang tuntutan 3 tersangka ditunda pekan depan maka sidang 4 terdakwa akan digelar bersamaan,” ucapnya mengakhiri.

Baca Juga:  Polda Maluku Utara Tahan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Halmahera Utara
Penulis: Samsul LaijouEditor: Redaksi