Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara kembali meringkus seorang pemuda Ternate lantean memiliki narkotika jenis ganja yang disimpan di bawah pohon pisang.
Pemuda dengan inisial ASS alias Opan (19) ini diringkus pada Sabtu, 10 Juni 2023, sekitar pukul 21.20 WIT, di Kecamatan Ternate Selatan. Penangkapan ini dipimpin Panit 1 Subdit III IPDA Fisal.
Opan, saat ditangkap, diketahui menguasai narkotika jenis ganja, 1 paket sedang narkoba jenis ganja dengan berat 200 Gram.
Direktur Resnarkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Dr. Tri Setyadi Artono kepada cermat mengatakan, penangkapan ini atas informasi yang diterima dari masyarakat.
“Informasinya ada ganja yang disimpan Opan di rumahnya. Dari informasi ini anggota bergerak menuju ke rumahnya,” jelas Tri, Minggu, 11 Juni 2023.
Setelah sampai di rumah, tambah Tri, anggota menemukan Opan di rumah dan langsung melakukan penangkapan sekaligus penggeledahan.
“Penggeledahan di rumah terlapor dan ditemukan narkotika jenis ganja 1 paket sedang di bawah pohon pisang belakang rumah,” katanya.
Tri bilang, dari hasil interogasi, Opan mengakui telah menyimpan barang tersebut atas suruhan rekanya yang berinisial I yang saat ini berada di Halmahera Selatan. Anggota kemudian mengiring opan ke Mapolda untuk diproses lebih lanjut. “Dan ketika dilakukan tes urine terhadap Opan, hasilnya positif ganja,” pungkasnya.
——-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi