Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua Komisi III DPRD Taliabu, Budiman L Mayabubun, masih dalam tahap pengaduan ke polisi.
Sebelumnya, dugaaan kasus ini bermula dari postingan tiga akun di facebook group Taliabu Comunity. Tiga akun berbeda ini adalah @Parak***, @Spik Up**, dan @Nyong Jorjoga***.
“Kasus tersebut masih kami lakukan penyelidikan untuk menentukan peristiwa pidana. Jadi, sementara kasus itu masih dalam pengaduan dan belum secara resmi menjadi laporan polisi,” Kasat Reskrim Pulau Taliabu IPTU Achmad kepada cermat, Kamis, 36 Juni 2025.
Untuk diketahui, Budiman sebelumnya bersama kuasa hukum telah melaporkan kasus ini pada 13 Juni 2025 lalu. Laporan dilakukan lantaran dia merasa dituding dan difitnah menggunakan obat-obat terlarang.
Bahkan, menurut dia, beberapa postingan akun mencoba memprovokasi dan mengancamnya di dinding facebook group Taliabu Comunity.
Budiman menyampaikan dirinya bangga jika masyarakat dan akun Fake mengkritisi kinerjanya sebagai Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu dan ia menganggap bahwa itu hal wajar. Namun, tidak untuk dituding.
“Silahkan kritik kinerja saya. Itu saya sangat bangga bahwa kami juga perlu diawasi oleh masyarakat. Tapi, jangan memfitnah yang tidak mendasar,” tutupnya.