Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo, Maluku Utara, menggelar sosialisasi terkait peningkatan fungsi keimigrasian melalui desa binaannya, pada Kamis, 22 Februari 2024.
Kepala Seksi Teknologi, Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Rustam Husain mengatakan, kegiatan ini merupakan wadah diskusi mengenai isu dan masalah yang dihadapi oleh desa binaan imigrasi.
“Melalui giat sosialisasi ini, diharapkan para peserta dapat menginventarisasi permasalahan serta isu-isu terkini terkait desa binaan Imigrasi,” kata Rustam dalam keterangan pers kepada cermat.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Tobelo Moch Andri Budiman menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi.
SK itu bernomor IMI-0722.KP.04.01 Tahun 2023 tentang Tim Operasi Intelijen Keimigrasian Terpusat “Tresna”.
“Jadi, kegiatan ini juga dalam rangka untuk pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” jelas Andri.
Ia memaparkan, desa binaan adalah desa yang memenuhi kriteria untuk menjadi target lokasi program pembangunan masyarakat melalui pembinaan sumber daya manusia dengan pendekatan edukasi.
“Terlebih mengingat wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo yang berdekatan langsung dengan negara Filipina dan kondisi Geografis yang sebagian besar dikelilingi oleh laut, maka dibutuhkan peran aktif masyarakat dalam mempersempit ruang gerak oknum orang asing melakukan pelanggaran keimigrasian,” ucapnya.
Menurut Andri, kehadiran desa binaan Imigrasi bertujuan mempermudah akses masyarakat agar mengetahui informasi tentang Keimigrasian serta mempersempit celah pergerakan oknum Human Trafficking, People Smuggling, illegal stay yang dapat merugikan masyarakat dan mengancam keamanan negara.
“Demi mempersempit pergerakan orang asing imigrasi harus kita harus berkolaborasi dengan pihak pemerintah desa dan masyarakat,” tandasnya.