Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, Maluku Utara, meningkatkan status kasus anggaran 8 Nasabah BPRS Saruma yang bersumber dari pemerintah daerah.
Para nasabah tersebut di antaranya PT BUMN, CV KBR, CV MTS, CV KICB, CV Q, PT BIP, dan salah satu nasabah berinisial WS.
Saat ini, para pihak yang menerima kredit, pembiayaannya dinyatakan macet oleh BPRS Saruma Halmahera Selatan dengan nominal pembiayaan sejumlah Rp 15.341.487.102,86.
Pembiayaan/kredit tersebut diajukan Direktur BPRS Saruma berinisial LS, Komisaris pada PT BUMN dan PT BIP.
Bidang Pidsus Kejari Halsel telah menemukan peristiwa yang diduga tindak pidana hukum atas pembiayaan group dengan nilai Rp 15 miliar tahun 2021 pada BPRS Saruma yang diduga telah menimbulkan kerugian negara.
Berdasarkan hasil ekspose pada Senin, 4 September 2023 yang dihadiri 8 jaksa di bawah pimpinan Kajari Halel Guntur Triyono, kasus tersebut kini resmi ditingkatkan ke penyidikan.
“Tim jaksa telah didapat bukti-bukti yang cukup. Sesuai dengan Pasal 183 KUHAP, maka hasil penyelidikan disepakati untuk ditingkatkan ke-tahap penyidikan,” tegas Guntur, Selasa, 5 September 2023.
Guntur menambahkan, saat ini tim penyidik mulai melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang sebelumnya telah dipanggil di tahap penyelidikan.
“Terhitung hari ini tim telah bergerak untuk melakukan langkah-langkah pemanggilan terhadap saksi-saksi termasuk akan menjadwalkan memanggil OJK Sulut Gomalut di Manado,” pungkasnya.
———-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi