News  

Tagih Piutang Retribusi ke Pedagang, Disperindag Ternate Yakin PAD Dioptimalkan

Penagihan piutang ke wajib retribusi oleh Disperindag Kota Ternate. Foto: Istimewa

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate, Maluku Utara, terus malakukan upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor retribusi pelayanan pasar dan pertokoan.

Kepala Disperindag Kota Ternate Nursida Dj Mahmud mengatakan, sebagai upaya dalam optimalisasi PAD retribusi pelayanan pasar, pihaknya tengah melakukan beberapa langkah kepada wajib retribusi.

“Jadi memang ada langkah yang kami lakukan, salah satunya adalah penagihan piutang kepada wajib retribusi yang menunggak pembayaran pada tahun sebelumnya,” ujar Nursida, Kamis, 7 Agustus 2025.

Nursida bilang, penagihan piutang kepada wajin retribusi memang tidak terlepas dari regulasi Perda No. 14 tahun 2023 dan sangat penting dilakukan agar target yang ditentukan bisa tercapai.

Selain itu, Nursida menambahkan, jika piutang ini tidak ditagih maka akan terus tercatat sebagai piutang PAD dan menjadi evaluasi untuk Disperindag.

“Sebagai awal pihak kami telah memberikan surat peringatan kepada wajib retribusi yang mempunyai piutang, kemudian menempelkan stiker kios/toko ini di bawah pengawasan dinas sampai pada penutupan tempat usaha. Dan alhamdulillah realisasi piutang meningkat,” tutur Nursida.

“Dan untuk pedagang yang belum tindak lanjut atas apa yang kami lakukan, maka akan diambil langkah tegas. Pastinya tidak menyimpang dari aturan yang berlaku dan klausul kerjasama antara dinas dan wajin retribusi,” tambahnya mengakhiri.

Baca Juga:  Sempat Kabur ke Haltim, Terduga Pelaku Pembunuhan di Desa Pitu Akhirnya Ditangkap
Penulis: Muhammad Ilham YahyaEditor: Rian Hidayat Husni