Samuel Gebe (36) dan Alen Baikole (31) terdakwa kasus pembunuhan di Desa Gotowasi, Halmahera Timur, Maluku Utara dijatuhi hukuman 20 Tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Soa Sio Tidore, pada Selasa, 19 September 2023.
Sebelumnya, jaksa menjatuhi hukuman kepada kedua terdakwa dengan lama hukuman selama 18 tahun penjara. Keputusan majelis hakim ini pun dinilai janggal oleh penasihat hukum kedua terdakwa.
Para terdakwa yang merupakan anggota komunitas Masyarakat Adat O Hongana Manyawa (Tobelo Dalam) disangka dengan pasal pembunuhan berencana, yakni pasal 340 KUHP Jo. 55 KUHP.
Penasihat Hukum terdakwa dan juga merupakan Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat (PPMAN), Syamsul Alam Agus mengatakan, dari vonis yang diberikan oleh hakim tentunya, timbul dugaan adanya konspirasi untuk melemahkan Masyarakat Adat yang mendiami wilayah hutan adat yang kaya akan sumber daya alam, baik mineral maupun hasil hutan lainnya.
“Kekecewaan terbesar kami adalah Majelis Hakim mengabaikan fakta persidangan dan menjatuhkan hukuman yang lebih berat dari tuntutan. Hal ini dapat menyebabkan keraguan tentang keadilan dalam sistem hukum. Apakah ini sebuah konspirasi melemahkan perjuangan Masyarakat Adat?” ungkap Syamsul.
Alam bilang, putusan atas terdakwa mendorong sebuah keraguan atas cara kerja penegakan hukum yang seharusnya memegang teguh prinsip non-partisan, lebih mementingkan fakta objektif berdasarkan alat bukti yang sah.
“Prinsip dasar hukum adalah teguh pada fakta tidak terlihat pada proses persidangan klien kami. Keputusan pengadilan semestinya melihat bukti-bukti yang sah dan adil, serta harus sesuai dengan hukum yang berlaku,” terangnya.
Menurutnya, proses pembuktian menjadi proses penting bagi para pencari keadilan, termasuk terdakwa sekalipun. Upaya Penasehat Hukum memberikan bukti-bukti di persidangan seperti tidak dipandang sebagai upaya seimbang di muka persidangan. Keraguan atas keberimbangan terhadap kliennya sudah terasa sejak proses Pra Peradilan.
“Sejak Pra Peradilan, bukti-bukti yang kami sajikan tidak menjadi pertimbangan. Padahal pembuktian adalah bentuk gambaran yang berkaitan tentang kebenaran atas suatu peristiwa, sehingga dari peristiwa tersebut diperoleh kebenaran yang dapat diterima akal sehat,” bebernya.
Olehnya itu, lanjut Alam tim penasehat hukum saat ini sedang mempertimbangkan langkah lanjutan sebagai upaya mencari keadilan seutuhnya bagi semua pihak.
Upaya hukum lainnya sedang dipertimbangkan dengan matang, melihat situasi dan sejarah putusan terhadap O Hongana Manyawa.
“Upaya hukum lanjutan tentu menjadi pemikiran kami. Namun yang paling penting adalah bagaimana mendudukkan perkara yang dialami oleh klien kami, Masyarakat Adat, secara proposional. Kesempatan untuk didengar dan dipertimbangkan terutama bukti dan saksi relevan menjadi pra syarat agar lahir sebuah keputusan pengadilan yang benar dan adil bagi setiap orang,” tutupnya.
——
Penulis: Muhammad Ilham Yahya
Editor: Rian Hidayat Husni