Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang istri pengusaha di Kota Ternate, Maluku Utara, berinisial NM, tergantung dari hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik Polsek Ternate Selatan.
Dugaan penganiayaan itu bermula saat korban, inisial W mendatangi rumah NM di Lingkungan Jan, Kelurahan Tabona. Kedatangan W untuk meminta kembali uangnya senilai Rp 42 juta saat membayar perumahan yang dijual suami NM. Sebab tidak ada kejelasan setelah satu tahun pembayaran. Namun alih-alih menerima pengembalian uang, korban justru mendapat penganiayaan hingga mengakibatkan luka di bagian wajah.
Kapolsek Ternate Selatan, Ipda Fatmawati Sukur saat dikonfirmasi, membenarkan laporan tersebut dan kini telah dilakukan penyelidikan. “Masih tahap penyelidikan,” jelas Ipda Fatmawati, saat ditemui di Mapolsek, Selasa, 5 Agustus 2025.
Fatmawati menambahkan, saat ini tim penyidik Polsek Ternate Selatan sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“Kita sudah periksa saksi-saksi termasuk korban. Terlapor juga kita sudah ambil keterangan,” akuinya.
Mantan KBO Reskrim Polres Ternate ini bilang, kini tim penyidik akan melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. “Hari ini kita lakukan gelar perkara untuk dinaikan penyidikan,” tegasnya.
Ia juga mengaku, pihaknya telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2P) kepada korban, dan akan memeriksa hasil visum terkait tindakan tersebut.
Diketahui dalam kasus ini, istri pengusaha yang merupakan juga seorang pengacara ini membuat laporan balik atas dugaan penganiayaan anak di bawah umur yang dilakukan W.