Satreskrim Polres Ternate, Maluku Utara, atensi kasus dugaan penganiayaan dan intimidasi yang dilakukan driver Wakil Ketua DPRD Kota Ternate, terhadap seorang wartawan, Fadli Kayoa.
Dugaan penganiayaan dan intimidasi yang dilakukan Darmin alias Rio ini terjadi di depan sekretariat DPD I Golkar Malut, tepat di Kelurahan Stadion, Ternate Tengah, pada Senin, 22 April sekira pukul 17.30 WIT. Peristiwa tersebut terjadi saat korban hendak melakukan tugas jurnalistik.
Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan melalui Kasat Reskrim, IPTU Bondan Manikotomo mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan penyelidikan usai menerima laporan dari korban.
“Disposisi baru turun, rencana secepatnya kami panggil untuk klarifikasi, kami pasti atensi untuk kasus ini,” tegas Bondan, Rabu, 24 April 2024.
Menyikapi insiden itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ternate, Ikram berharap Polres Ternate menindaklanjuti kasus ini, tidak hanya dengan pidana umum, tapi juga terkait Undang-undang pers.
“Jadi, dalam UU Pers Nomor 40, pasal 18 ayat 1 tahun 1999 sudah jelas menyebutkan, terkait aksi menghalang-halangi kerja wartawan akan dikenakan sanksi,” pungkasnya.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi