News  

Terlibat Penyelewengan Dana Desa, 11 Kades di Morotai Diberhentikan Sementara

Jamaludin, Plt Kepala Dinas PMD Morotai. Foto: Aswan Kharie/cermat

Pemerintah Daerah di Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi memberhentikan sementara 11 kepala desa (kades) karena terlibat penyelewengan pengelolaan anggaran dana desa.

Belasan pejabat desa itu yakni Kepala Desa Pandanga, Sangowo Barat, Mira, Doku Mira, Sakita, Bere-bere, Korago, Yao, Wayabula, Tutuhu dan Desa Cendana.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Jamaludin, menyebut langkah pemberhentian ini adalah bagian dari pembinaan.

“Tujuannya menertibkan pengelolaan keuangan desa dan memberi kesempatan kepada para kades untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang diperiksa,” ujar Jamaludin di ruang kerjanya, Selasa, 22 April 2024.

Dia menuturkan, berdasarkan audit Inspektorat, para kepala desa tersebut diduga melakukan penyimpangan dana desa dengan nilai bervariasi, dari ratusan juta hingga miliaran rupiah

“Jadi mereka kita istirahatkan agar bisa melengkapi bukti pertanggungjawaban. Kalau ada niat baik untuk menyelesaikan, kita tidak serahkan ke penegak hukum,” tegasnya.

Baca Juga:  Abaikan Ultimatum Sultan Bacan, Abdullah Iskandar Alam Tak Akan Minta Maaf
Penulis: Aswan KharieEditor: Rian Hidayat