News  

Terpidana KPK, Muhaimin Syarif Diperiksa Jaksa Selama 7 Jam, Diduga Terkait Kasus di DPRD Malut

Muhaimin Syarif saat keluar dari kantor Kejati Maluku Utara pada malam hari. Foto: Istimewa

Terpidana kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu, diperiksa oleh tim penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara selama sekitar tujuh jam. Pemeriksaan ini diduga terkait dugaan korupsi di lingkungan DPRD Maluku Utara.

Muhaimin, yang merupakan mantan anggota DPRD Maluku Utara, diperiksa terkait dugaan penyimpangan dana tunjangan operasional dan rumah tangga pimpinan serta anggota DPRD Maluku Utara. Nilai tunjangan tersebut disebut mencapai Rp 60 juta per bulan selama masa jabatan periode 2019–2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun cermat, Muhaimin tiba di Kantor Kejati Maluku Utara sekitar pukul 13.00 WIT dan baru keluar sekitar pukul 19.59 WIT. Ia tampak dikawal seorang petugas bertubuh kekar yang diketahui merupakan anggota Rutan Kelas IIB Ternate.

Saat memenuhi panggilan Kejati, Muhaimin terlihat mengenakan kemeja putih lengan panjang, topi putih, dan masker hitam untuk menutupi wajahnya. Saat dijumpai wartawan, mantan Ketua Partai Gerindra Maluku Utara itu enggan memberikan keterangan.

“Tanya saja ke penyidik,” ujar Muhaimin singkat, di halaman Kantor Kejati Maluku Utara, didampingi petugas Rutan Kelas IIB Ternate.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap salah satu mantan anggota DPRD Maluku Utara tersebut.

“Iya benar, ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” kata Richard saat dikonfirmasi.

Dalam penyelidikan kasus ini, sejumlah pihak yang mengetahui aliran dana tersebut telah diperiksa oleh tim penyelidik Bidang Pidsus Kejati Maluku Utara. Mereka antara lain Ketua DPRD Maluku Utara Ikbal Ruray, Wakil Ketua DPRD Kuntu Daud, mantan Sekretaris DPRD Abubakar Abdullah, serta Bendahara DPRD Rusmala.

Selain nama-nama tersebut, sumber menyebut sudah ada sekitar 10 orang yang diperiksa penyidik dalam rangka mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan dana fantastis di lembaga wakil rakyat tersebut.

Baca Juga:  Jaksa Agung Perintah Tuntaskan Kasus Korupsi di Maluku Utara
Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi