Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara akan memberhentikan sementara lima kepala desa yang diduga terlibat tindak pidana korupsi dana desa tahun 2023-2024.
Masing-masing kades diduga menyelewengkan anggaran desa hingga Rp 500 juta lebih. Berdasarkan data yang dikantongi, lima kades tersebut berasal dari sejumlah kecamatan, yakni dua dari Kecamatan Morotai Jaya (Morja), Satu dari Morotai Timur (Mortim), Satu dari Morotai Selatan (Morsel) dan Satu dari Morotai Selatan Barat (Morselbar)
Hal ini itu disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Morotai, Rio Christian Pawane saat memimpin apel gabungan ASN di pelataran Kantor bupati setempat, pada Senin, 14 April 2025
“Saya ucapkan terima kasih kepada tim inspektorat yang dipimpin langsung oleh sekda dan inspektur. Mereka sudah bekerja dengan baik sejak awal pemerintahan Rusli-Rio,” kata Rio.
Ia bilang, pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas sebagai tindak lanjut. Salah satunya adalah pemberhentian sementara terhadap sejumlah kepala desa.
“Sehingga mungkin hari ini ada keputusan yang akan kami ambil untuk menindaklanjuti hasil dari pemeriksaan. Yaitu mungkin ada beberapa kepala desa yang akan kami berhentikan sementara,” ujarnya.
“Keputusan ini kami ambil agar dana yang kemarin kami tahan bisa segera dicairkan dan dimanfaatkan dengan baik,” tambanya mengakhiri.