Tim advokasi anti-kriminalisasi terhadap 11 tahanan masyarakat adat Maba Sangaji, Halnahera Timur, menyerahkan dokumen kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Penyerahan dokumen itu dilakukan oleh Wetub Toatubun yang disaksikan pululuhan massa aksi yang tergabung dalam Fron Perjuangan Untuk Demokrasi (FPUD) dan diterima oleh Richard Sinaga, Kasi Penkum, Rabu, 23 Juli 2025.
Wetub Tuatubun dalam keterangannya mengatakan, penyerahan dokumen ini bertujuan guna memperjuangkan hak para tahanan yang saat ini ditahan di Halmahera Timur dan Ternate.
Menurutnya, 11 tahanan tersebut dianggap sebagai pejuang lingkungan karena aktif membela hak atas lingkungan mereka, termasuk hutan, tanah, dan sungai yang tercemar.
“Pencemaran diduga dilakukan oleh PT. Posession, sebuah perusahaan tambang nikel. Mereka dianggap sebagai pejuang lingkungan berdasarkan Undang-Undang PPL Pasal 6 yang menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat digugat secara pidana,” ujar Wetub saat menyerahkan berkas kepada pihak Kejati Malut.
Ia bilang, dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 mengatur tentang penanganan perkara tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang pada intinya memberikan pedoman kepada jaksa di seluruh Indonesia untuk menangani kasus-kasus terkait pejuang lingkungan.
“Tim advokasi menyampaikan bahwa jaksa memiliki kewenangan untuk mengadili berdasarkan pedoman tersebut,” katanya.
Tim advokasi, lanjut Wetub, menganggap penuntutan perkara ini sebagai kriminalisasi terhadap suara kritis masyarakat adat yang berjuang atas lingkungan dan ruang hidup mereka. Masyarakat adat Maba Sengaji menjadikan tanah, hutan, dan sungai sebagai ruang hidup
“Dokumen pendukung yang dilampirkan antara lain surat kuasa khusus, kronologi perjuangan masyarakat, dan dokumentasi kerusakan di Sungai Sengaji serta hutan Maba Sengaji yang diduga disebabkan oleh PT. Posession,” pungkasnya.