News  

Usai Dilantik, Kajari Halmahera Utara Komitmen Tuntaskan Tunggakan Kasus Korupsi

Kajari Halmahera Utara, Muhammad Ahsan Thamrin. Foto: Samsul/cermat

Setelah pengambilan sumpah dan serah terima jabatan (Sertijab), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Utara, Muhammad Ahsan Thamrin, berkomitmen menuntaskan kasus-kasus tunggakan dugaan korupsi di Bumi Hibualamo.

Informasi yang dihimpun cermat, ada beberapa kasus tunggakan yang belum diselesaikan, di antaranya, pertama, dugaan korupsi SPPD fiktif sebesar Rp 80 miliar tahun 2020-2021 yang status kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.

Kedua, dugaan korupsi anggaran Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). 

Ketiga, dugaan korupsi yang melekat di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dalam satu sprint yang diterbitkan Kejari Halmahera Utara, terdapat 2 kasus. Mulai dari dugaan korupsi sewa aset bangunan hingga dugaan korupsi anggaran pekerjaan pengadaan longboat.

Sementara, kasus yang sudah naik ke penyidikan adalah meliputi dugaan korupsi manipulasi penggajian tenaga kerja fiktif dan pengadaan seragam serta kelengkapannya tahun anggaran 2019-2022. Kasus ini melekat di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Halmahera Utara dengan kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar

Kemudian, dugaan korupsi manipulasi dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tahun 2021-2022 pada UPTD DKP Maluku Utara, dengan kerugian negara sebesar Rp 1.728.000.000.

Kajari Halmahera Utara, Muhammad Ahsan Thamrin kepada cermat, mengaku akan menuntaskan tugas dan tanggungjawab, terutama kasus-kasus yang selama ini ditangani pejabat lama.

“Pertama yang saya lakukan sebagai Kajari baru yaitu akan menindaklanjuti kasus-kasus tunggakan, tapi akan mempelajari lagi,” tegas Ahsan, Sabtu (1/4).

Ahsan memastikan, tidak akan pandang bulu dalam penanganan kasus di Halmahera Utara. Siapa pun yang terlibat akan ditindak.

“Masalah teknik itu saya pelajari dulu kemudian kasusnya seperti apa, ya akan diselesaikan. Kami tangani dengan profesional dan berdasarkan aturan,” tutupnya.

Baca Juga:  Oknum Jaksa Terlibat Kasus Narkoba di Maluku Utara Dituntut 10 Tahun Penjara