News  

Usut Dugaan Penjualan Ore Nickel, Polda Malut Jadwalkan Periksa Saksi Ahli dari Kementrian Kehutanan

Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol I Gede Putu Widyana. Foto: Samsul L

Tim penyidik Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari Kementerian Kehutanan RI.

Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan penjualan bahan mentah mengandung bijih nikel (ore nikel) oleh perusahaan tambang yang diduga belum memenuhi kewajiban legal sesuai peraturan perundang-undangan.

Setalah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik langsung menjadwalkan melakukan gelar perkara untuk memastikan kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.

Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol I Gede Putu Widyana ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu, 6 Agustus 2025 melalui pesan Whatsapp membenarkan soal jadwal pemeriksaan itu.

“[Kasus] yang WKM, ya? Masih dalam proses penyelidikan. Kita akan minta pemeriksaan saksi ahli dari Kementerian Kehutanan,” jelasnya.

Widyana bilang, setelah hasil pemeriksaan itu dikantongi tim penyidik, segera mungkin dilakukan gelar perkara. “Setelah itu kita langsung gelarkan,” pungkasnya.

Informasi yang dihimpun, terdapat sekitar 90 ribu metrik ton ore nikel yang telah dijual oleh pihak perusahaan. Ore tersebut awalnya diketahui milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) yang saat itu telah siap diproduksi.

Namun, dalam perkembangannya, Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT KPT dicabut oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan dialihkan kepada PT Wahana Karya Mandiri (WKM).

Dalam dokumen resmi milik Pemprov Maluku Utara melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pada tahun 2018 telah ditetapkan dana jaminan reklamasi sebesar Rp 13,45 miliar.

Penetapan itu tertuang dalam Surat Nomor 340/5c./2018 tentang Penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi Tahun 2018–2022.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, PT WKM tercatat baru satu kali melakukan penyetoran dana jaminan reklamasi, yakni pada tahun 2018 senilai Rp 124 juta.

Baca Juga:  KP Maitara Diresmikan, Polairud Polda Malut Punya Tambahan Siaga Perairan
Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi