News  

Warga dan Mahasiswa Tolak Eksekusi 7 Rumah di Kelurahan Maliaro, Ternate

Asasi penolakan dan pemboikot jalan di Kelurahan Maliaro. Foto: Istimewa

Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, akan melakukan eksekusi lahan di RT 07/RW 03 Kelurahan Maliaro, Ternate Tengah, pada Senin 29 Mei 2023 mendatang. 

Eksekusi sejumlah rumah di Kelurahan Maliaro itu berdasarkan surat dari PN Ternate Nomor: W2B-U2/1422/HK.02/5/2023 perihal pelaksanaan eksekusi putusan perkara perdata Nomor: 1/Pdt.G/1994/PN Ternate jo Nomor: 90/Pdt.G/1994 PT.Mal jo Nomor: 1113 K/Pdt/1995 jo Nomor: 730 PK/Pdt/2021 tertanggal 23 Mei 2023.

Namun, eksekusi tersebut mendapat penolakan dari masyarakat Maliaro dan mahasiswa di Kota Ternate pada Jumat, 26 Mei 2023.

Dalam aksi penolakan itu, selain pembakaran ban bekas di badan jalan utama arah utara dan selatan, terlihat ada spanduk tertulis “Jangan Gusur Rumah Kami”. Massa bahkan memblokade jalan tersebut dan aksi berlangsung ricuh pada pukul 11.35 WIT, antara massa aksi dengan pihak keamanan. 

Aksi pemblokiran jalan dapat dibubarkan pihak keamanan Polres Ternate karena berpotensi terjadi kemacetan. Upaya pihak keamanan pun dapat berjalan lancar hingga pukul 15.00 WIT. Namun setelah itu, massa aksi kembali melakukan pemblokiran jalan hingga pukul 18.00 WIT. 

Ketua tim kuasa hukum tergugat, M. Bahtiar Husni  mengatakan, setelah menerima kuasa, pihaknya langsung meminta Ketua PN agar dapat menghargai upaya hukum dengan gugatan perlawanan dari masyarakat. 

Permohonan untuk perlawanan eksekusi terhadap putusan pengadilan sudah dimasukan dan sudah teregistrasi di PN Ternate sesuai permohonan penangguhan pelaksanaan eksekusi Nomor: 36/YLBH-MU/PHM/V/2023.

“Atas nama PH tergugat, kami meminta ketua PN Ternate agar dapat menagguhkan pelaksana eksekusi disebabkan adanya gugatan perlawanan eksekusi yang telah didaftarkan di PN Ternate,” tegas Bahtiar, Jumat, 26 Mei 2023.

Selain alasan perlawanan untuk menunda proses eksekusi, pihaknya meminta ketua PN mengedepankan faktor kemanusiaan karena masyarakat tak lama lagi sudah dihadapkan dengan hari raya Idul Adha 1445 Hijriah.

Terpisah, kuasa hukum penggugat,  Fachri Lantu mengatakan, proses eksekusi ini sudah masuk pada ranah pengadilan. Meski begitu, dirinya sempat berkoordinasi dengan PH tergugat dengan maksud meminta untuk melakukan pembayaran objek dengan cara cicil. 

“Bahtiar sudah berkomunikasi dengan kami khusus 5 atau 6 rumah yang ditempati dan saya juga bilang kalau itu dari pihak pemohon ada itikad baik melakukan pembayaran ataupun cicil, lebih bagus supaya tidak usah digusur,” akuinya.

Fachri bilang, dari 7 rumah yang masuk dalam objek sengketa di Maliaro, satu rumah milik Mariam sudah memberikan lampu hijau untuk melakukan pembayaran secara cicil.

“Kalau untuk waktu bisa diatur, sepanjang itu tidak merugikan pemohon,” pungkasnya.

Semntara itu, Humas Pengadilan Negeri Ternate, Kadar Noh, ketika dikonfirmasi belum merespon hingga berita ini dipublish.

————–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi