Warga mendesak aparat penegak hukum untuk menghentikan proyek terminal khusus atau jetty milik PT Sambiki Tambang Sentosa (STS) yang berlokasi di Dusun Memeli, Desa Pekaulang, Halmahera Timur, Maluku Utara.
Desakan ini disampaikan sejumlah warga saat menggelar aksi protes di lokasi jetty pada Rabu, 4 Juni 2024 dimulai sekira pukul 14.00 WIT.
Said Marsaoly, warga Halmahera Timur mengatakan, aksi protes tersebut dilakukan guna mendesak aparat penegak hukum menghentikan operasi jetty.
Berdasarkan penelusuran mereka, jetty yang dibangun PT STS tidak mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) serta sejumlah dokumen lain seperti UKL-UPL maupun persetujuan lingkungan. Ia pun menilai beroperasinya jetty ini tak berizin alias ilegal.
“Selain itu, lokasi Jetty yang baru dibangun itu berada di luar konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT STS,” ucap Said, yang juga Ketua Salawaku Institute.
Menurut dia, perusahaan wajib memiliki dokumen KKPRL atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). “Dokumen ini sebenarnya bersifat wajib sebelum dokumen perizinan lingkungan yang lain,” jelasnya.
Karena itu, kata dia, warga dan Salawaku Institute mendesak Polres Halmahera Timur dan Polda Maluku Utara menghentikan aktivitas PT STS serta melakukan penyelidikan terkait pembangunan jetty di Memeli.
“Termasuk memeriksa seluruh pejabat lokal serta aparat yang terlibat dalam pembiaran pelanggaran ini. Ini peringatan kami, dengan harapan aparat tidak bertindak sebaliknya, yakni melindungi perusahaan yang telah melanggar hukum,” tegasnya.
Warga turut meminta Kementerian Perhubungan dan KKP untuk tidak menerbitkan izin berupa KKPRL atau Tersus untuk jetty di Memeli selama pelanggaran hukum dan lingkungan belum diselesaikan.
Said menuturkan dalam aksi tersebut, PT STS diduga menghentikan sementara aktivitasnya.
“Tidak ada aktivitas pekerjaan. Alat-alat berat dan mobil DT ditutup dengan terpal biru. Kami hanya menemui polisi, brimob, dan tentara yang sedang berjaga di lokasi,” kata dia.
Ia bikang, aktivitas jetty PT STS sengaja dihentikan sementara lantaran pihak perusahaan telah mengetahui adanya aksi di lokasi tersebut. Pihaknya menduga mereka mengetahui melalui pemberitahuan aksi yang dimasukan ke Polres Halmahera Timur.
“Sejak diajukan surat aksi ke Polres Haltim pada 2 Juni 2025, di saat yang sama juga kami duga sudah ada pemberitahuan ke perusahaan. Sebab itu, ketika kami datang tidak ada aktivitas di lokasi proyek,” tuturnya.
Meski begitu, kata Said yang juga Ketua Salawaku Institute itu, dari informasi yang diperoleh sekaligus pengamatan langsung menunjukkan, perusahaan kembali menggelar operasi saat warga balik ke rumah. “Sebenarnya itu, perusahaan terus beroperasi. Dan kami memantau itu,” tegasnya.
Sementara itu, PT STS belum menyampaikan keterangan resmi mereka terkait aksi protes warga, dan belum merespons tudingan pembangunan proyek jertty ilegal milik perusahaan.