News  

Warga Palang Kantor Desa, Buntut Kades-Sekdes Tahan Uang Hasil Penjualan Lahan ke IWIP

Warga di Desa Kulo Jaya, Weda Tengah, Halmahera Tengah, melakukan pemalangan di kantor desa. Foto: Istimewa

Masyarakat yang bermukim di satuan permukiman (SP) 3 memalang kantor Desa Kulo Jaya, Kecamatan Weda Tengah, Halmahera Tengah, Selasa, 4 Maret 2025.

Aksi itu dipicu sikap kepala desa (kades) Fadli Sirajuddin dan sekretaris desa (sekdes) Eka Hidayat menahan uang hasil penjualan lahan rental seluas 7 hektare ke PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) sebesar Rp 1,5 miliar.

“Karena kesepakatan tentang pelepasan lahan rental serta realisasi anggaran dari hasil penjualan itu, sudah dibahas antara pemerintahan desa dan masyarakat dalam rapat pada Januari 2024,” ujar warga Desa Kulo Jaya, Abner Dowongi (46) kepada cermat, Rabu, 5 Maret 2025.

Aksi blokade kantor bermula saat sejumlah warga bersama anggota badan permusyawaratan desa (BPD) mendatangi rumah Kepala Desa Kulo Jaya, Fadli Sirajuddin pada Minggu (3/3) malam. Kedatangan mereka untuk mempertanyakan kesepakatan tali asih yang pernah dibahas pada rapat sebelumnya.

“Karena merasa ketakutan, kepala desa kemudian memperlihatkan berita acara terkait penjualan lahan. Dalam kesempatan itu, kepala desa mengaku anggaran tersebut sudah diserahkan ke sekretaris desa Eka Hidayat,” kata Abner.

Selain itu, lanjut Abner, alasan kades tidak menggelar rapat bersama masyarakat untuk membahas realisasi anggaran, karena takut diancam sekdes. Namun Abner mengaku tidak tahu apakah anggaran tersebut masih ada atau sudah habis dipakai. Hal ini kemudian dipertanyakan dalam rapat hingga berujung pada aksi blokade kantor desa.

“Masyarakat menerima informasi kalau perusahaan telah menyerahkan uang pembayaran lahan ke pemerintah desa sebesar Rp 1.5 miliar, tapi sampai hari ini anggaran tersebut tidak terealisasi ke masyarakat,” katanya.

Abner menjelaskan, lahan tersebut masuk dalam area penggunaan lain (APL). Lahan milik pemerintahan desa itu dimanfaatkan oleh warga untuk berkebun.

Baca Juga:  Turunkan 37 Atlet, ISSI Ternate Target Sapu Bersih Medali Emas di Ajang Provprov dan Kejurda

“Kesepakatannya, jika perusahaan mencairkan anggaran maka sebagian dipakai untuk membangun masjid, gereja, dan sisanya dibagikan ke masyarakat sebagai bentuk tali asih,” katanya.

Dihubungi terpisah, Sekretaris Desa Kulo Jaya, Eka Hidayat mengakui jika lahan milik pemerintah desa itu dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berkebun. Namun lahan seluas 7 hektare itu telah dibayar oleh PT IWIP dengan harga Rp 1.5 miliar.

Eka juga membenarkan, bahwa uang tersebut diserahkan langsung oleh PT IWIP ke kades pada pertengahan 2024. Kemudian kades kembali mentransfer seluruh uang tersebut ke rekening pribadinya. Namun, Eka membantah melakukan pengancaman terhadap Fadli.

“Tidak, maksud saya begini, waktu itu bukan ancam begitu. Karena saya bilang, mari kita musyawarahkan, karena sebagian (uang) kan saya punya,” katanya.

Ditanya soal apakah ada fee yang diperoleh dari hasil penjualan lahan tersebut, Eka mengaku belum pernah diberitahukan oleh kades. Eka kemudian menjawab secara terbata-bata dan meminta cermat datang ke desa untuk melihat situasi yang sebenarnya.

“Istilahnya semua itu kan… kapan kira-kira kita bertemu untuk bincang-bincang bagaimana, karena ada sesuatu terkait lahan rental itu kan terbuka semua. Tidak ada yang sangkut paut dengan masyarakat,” katanya.

Eka kemudian menyebut uang yang ditransfer oleh kades masih ada di tangannya. Tapi sebagian masih ditahan oleh kades. “Uangnya sebagian masih ada. Kan sebagian juga masih ada di kepala desa,” katanya.

Sementara, dalam berita acara yang dilihat cermat tertulis kepala desa selaku pihak kesatu sesuai dengan jabatannya telah menyerahkan uang lahan milik desa dengan luas 70.000 m2 x 15.000 sebesar Rp 1.050.000.000, melalui transfer ke rekening pihak kesatu ke pihak kedua.

Kemudian pihak kedua telah menerima uang tersebut sebesar Rp 1.050.000.000 untuk melakukan pembayaran tali asih terhadap masyarakat yang telah menggarap lahan/tanah milik desa tersebut. Pada poin terakhir ditulis pihak kedua berkewajiban dan mempertanggung jawabkan uang tersebut sesuai peruntukannya.

Baca Juga:  JPU Kejari Layangkan Panggilan Kedua Terhadap Mantan Kadis Kesehatan Kota Ternate

Berita acara itu dilengkapi dengan kwitansi yang tertulis nominal uang serta materai Rp 10.000. Namun, Eka kembali menyebut sebagian uang masih ditahan oleh kades. “Masih ada Rp 600 juta sekian. Kepala desa juga belum pernah kasih informasi ke perangkat desa,” imbuh Eka.

—–

Penulis: Olis 

Editor: Ghalim Umabaihi