Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate, Maluku Utara, mengusulkan 175 warga binaan pemasyarakatan mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.
Dari jumlah itu, terdapat 10 warga binaan dengan kasus dugaan korupsi. Selebihnya didominsasi kasus Narkotika.
Sementara, yang tidak memenuhi syarat termasuk satu narapidana. Termasuk satu terpidana hukuman mati dan lima terpidana seumur hidup.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Ternate, Dedy Setiawan, mengatakan warga binaan pemasyarakatan saat ini berjumlah 261 orang.
“Dari jumlah itu, 175 kita usulkan terima remisi. Karena memenuhi syarat sesuai penilaian,” ujar Dedy kepada cermat, Kamis (6/4).
Syarat yang dimaksud Dedy adalah berkelakukan baik. Sedangkan tersisa 64 orang tidak memenuhi syarat. “Mereka belum sampai 6 bulan menjalani masa pidana dan lainnya,” jelasnya.
Dedy pun meminta seluruh warga binaan Lapas Ternate untuk terus berbuat baik dan mematuhi peraturan yang ada, agar bisa diusulkan remisi. “Sehingga cepat selesai menjalani masa pidana,” pungkasnya.