News  

12 Partai Peserta Pemilu di Ternate Ajukan Penghitungan Suara Ulang di Tingkat TPS

12 pengurus partai saat melakukan konferensi pers. Foto: Muhammad Ilham Yahya/cermat

12 Partai peserta pemilu mengajukan permohonan perlindungan hukum dan permohonan penghitungan suara ulang serta penundaan sejenak rekapitulasi hasil penghitungan di tingkat kecamatan ke Bawaslu Kota Ternate, Maluku Utara.

12 partai tersebut di antaranya Partai Gerindra, Hanura, PKS, PAN, PSI, Gelora, Garuda, PKN, UMMAT, PBB, PPP, dan Buruh.

Ketua DPC Partai Gelora, Ibnu Wahab Laitupa mengatakan, langkah ini diambil karena adanya beberapa kejanggalan yang terjadi saat proses pungut hitung di tingkat KPPS.

“Adanya indikasi ketidakadilan dan keterbukaan selama proses penghitungan suara di tingkat KPPS. Di mana, durasi penghitungan suara yang dilakukan secara berlarut-larut dan tidak wajar yang menyebabkan saksi partai sangat kelelahan dan tidak lagi efektif dalam mengawal proses penghitungan suara,” ungkap Ibnu, Senin, 19 Februari 2024.

Ibnu bilang, penataan ruang TPS yang minim pencahayaan juga menjadi faktor kejanggalan yang dilakukan KPPS.

“Penataan ruang TPS dan pencahayaan yang tidak memungkinkan saksi memperhatikan secara seksama proses penghitungan suara. Selain itu, adanya penggunaan kertas HVS sebagai pengganti plano di beberapa TPS dan petugas KPPS membelakangi saksi pada saat penghitungan dan pengisian form
plano hasil berlangsung,” ujar Ibnu.

“Kita juga mendapati adanya perbedaan antara plano dan form C Salinan, dan beberapa kesaksian para pemilih yang merasa heran karena suara mereka
tidak terhitung pada form C plano akibat dugaan “suara si A dibaca si B,” sambung Ibnu.

Selain itu, Ketua DPD Partai PSI MH Tamrin mengungkapkan, dari beberapa bukti yang dikantongi mengindikasikan adanya penghilangan suara rakyat yang dilakukan pihak KPPS.

“Tidak dilakukannya salah satu prosedur hukum yang wajib disampaikan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagaimana Amanat Pasal 391 UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang mewajibkan PPS mengumumkan salinan hasil penghitungan suara di tempat umum,” jelasnya.

Baca Juga:  Desentralisasi, Kolaborasi dan Inovasi Bangun Maluku Utara

MH Tamrin pun merasa heran dengan rekapitulasi yang dilakukan di tingkat kecamatan di Kota Ternate. Sebab, kata aia, masih banyak partai yang belum mendapatkan akses C Hasil Plano yang seharusnya disampaikan oleh PPS.

“Penyampaian hasil berupa C hasil plano itu telah diatur dalam Pasal 391 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi, PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum,” terangnya.

MH Tamrin juga menegaskan tindakan tidak mengumumkan C hasil plano oleh penyelenggara pemilu bisa dikenakan sangsi pidana yang diatur dalam Pasal 508 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391, dipidana dengan Pidana paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,” tuturnya.

Bahwa, kata ia, untuk menghindari adanya kerugian bagi partai peserta pemilu di Kota Ternate, pihaknya memohon perlindungan hukum kepada Bawaslu Kota Ternate.

“Kami berharap bisa dilakukanya penghitungan suara ulang turun satu tingkat ke bawah (penghitungan langsung pada surat suara) disaksikan langsung oleh ketua-ketua partai,” katanya.

“Termasuk meminta kepada KPU Kota Ternate untuk menunda sejenak rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kecamatan. Ini agar memberikan kesempatan kepada PPS di setiap kelurahan untuk menempelkan salinan C hasil  di tempat umum,” pungkasnya.

—-

Penulis: Muhammad Ilham Yahya

Editor: Ghalim Umabaihi