Polres Halmahera Utara resmi menyerahkan berkas tahap II kasus tindak pidana pencurian ternak, dengan tersangka JS alias Iko dan PK alias Gogi ke Kejaksaan Negeri setempat.
Penyerahan ini berdasarkan Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Nomor B-1198/ Q-2.1.2/E.oh.1/10/2023 tanggal 30 Oktober 2023, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21).
Kasatreskrim Polres Halut, IPTU M Thoha Alhadar menyebut, penyerahan ini juga dilakukan berdasarkan Surat Pengantar Pengiriman Tersangka nomor B/70.b/X/2023/Reskrim, tanggal 30 Oktober 2023 perihal penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Penyerahan tersangka dilakukan pada Senin (30/10) sekitar pukul 15.30 WIT bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Utara,” kata Thoha kepada cermat, Senin, 30 Oktober 2023.
Ia bilang, tersangka Iki (37) merupakan warga Pitago yang bekerja sebagai petani dengan di Desa Wangeotak, Malifut. Sementara Gogo (37) beralamat di desa Pitago, Kao Barat, Halmahera Utara.
Thoha menjelaskan, kedua tersangka ini sebelumnya dijerat dalam perkara tindak pidana pencurian, “sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal Primer Pasal 363 ayat (1) ke-1 ke-3 dan ke-4 subsider pasal 362 KUHPidana,” jelasnya.
“Penyerahan langsung diterima oleh Kasi Intel Kejari Ridzki Septriananda,” pungkasnya.
——–
Penulis: Agus
Editor: Rian Hidayat Husni